Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PT JPC Diperiksa Polres Madiun Kota

Kota Madiun || Bratapos.com – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang diduga melibatkan sejumlah petinggi PT Jatim Parkir Center (JPC) memasuki babak baru. Kepolisian mulai meminta keterangan dari Aang Imam Subarkah selaku pelapor dalam perkara tersebut.

Aang menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun Kota pada Senin (31/8/2026). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.

BACA JUGA : Pengamat Dorong Evaluasi Satpel Kemenhub Berbasis Kinerja Nyata dan Integritas

Kuasa hukum Aang, Handoko, mengatakan kliennya mendapat 29 pertanyaan dari penyidik. Seluruh pertanyaan tersebut berkaitan dengan substansi laporan dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polres Madiun Kota.

“Setelah menerima laporan pada pertengahan Agustus, kepolisian kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Perkara atau SP2HP pada 22 Agustus. Hari ini klien kami memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan secara langsung,” ujar Handoko usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.

Menurut Handoko, pemeriksaan terhadap Aang merupakan bagian dari tahapan awal penanganan laporan guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan sejak 18 Agustus 2026 tersebut.

Ia menyebut, setelah meminta keterangan dari pelapor, proses penanganan perkara akan terus berlanjut. Penyidik selanjutnya diharapkan memanggil sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut untuk dimintai klarifikasi dan keterangan.

“Setelah pemeriksaan pelapor, kami berharap penyidik segera memanggil pihak-pihak lain yang berkaitan untuk dimintai klarifikasi dan keterangan,” katanya.

Pemeriksaan terhadap pelapor ini diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara terang dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang dilaporkan terjadi di lingkungan PT Jatim Parkir Center.

Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Polres Madiun Kota. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan terkait dugaan tindak pidana maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Komisi D DPRD Ponorogo Pasca Konser Di Stadion Bataro Katong : " Ini Murni Bentuk Pengawasan Kami, Bukan Upaya Menjatuhkan Pemerintah Daerah "
Next Article
CESGS Apresiasi Sepuluh Perusahaan melalui ESG Leadership Award 2026

Related to this topic:

Be the first to write a comment.