BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus memperkuat langkah pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan. Upaya tersebut dilakukan Inspektorat Banyuwangi dengan menggencarkan sosialisasi dan edukasi terkait perubahan regulasi gratifikasi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi.
Regulasi terbaru tersebut menjadi salah satu acuan bagi penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) dalam memahami bentuk pemberian yang diperbolehkan, berpotensi menjadi gratifikasi, hingga mekanisme pelaporan gratifikasi.
BACA JUGA :
Lurah Karangrejo Susianah Dinonaktifkan, Camat Banyuwangi Tegaskan Pelayanan Kini Dipimpin Plh
Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto, mengatakan sosialisasi Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 terus dilakukan kepada jajaran Pemkab Banyuwangi. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang melibatkan pejabat bendahara pengeluaran, serta pelaku usaha atau rekanan pengadaan barang dan jasa.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perubahan dalam Peraturan KPK terbaru tentang gratifikasi. Salah satunya telah dilakukan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada Pejabat Bendahara Pengeluaran dan pelaku usaha/rekanan pengadaan barang dan jasa beberapa waktu lalu,” ujar Ustadi, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, penguatan pengendalian gratifikasi tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi. Inspektorat Banyuwangi juga melakukan pendampingan dalam pembentukan serta penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pembantu pada masing-masing perangkat daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pengendalian gratifikasi berjalan lebih efektif hingga di tingkat perangkat daerah. Peran UPG kembali ditegaskan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, sebagai bagian penting dalam pengelolaan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Ustadi menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang perlu dipahami oleh ASN dan penyelenggara negara. Salah satunya berkaitan dengan penyesuaian batas nilai kewajaran pemberian yang tidak wajib dilaporkan.
Untuk hadiah dalam rangka pernikahan atau upacara adat maupun keagamaan, misalnya, batas nilai mengalami perubahan dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
Sementara itu, pemberian antar rekan kerja yang bukan berupa uang juga mengalami perubahan batas nilai, dari Rp200 ribu menjadi Rp500 ribu per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta dalam satu tahun.
Adapun ketentuan mengenai pemberian antar rekan kerja dalam kegiatan pisah sambut, ulang tahun, maupun pensiun yang sebelumnya dibatasi Rp300 ribu, kini telah dihapus.
“Selain itu, untuk pengaturan laporan gratifikasi yang disampaikan melebihi 30 hari kerja tetap dapat diproses sesuai mekanisme yang diatur,” jelas Ustadi.
Ia menambahkan, perubahan lainnya berkaitan dengan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gratifikasi. Penetapan tersebut kini tidak lagi semata-mata didasarkan pada nilai gratifikasi, tetapi turut mempertimbangkan tingkat kepentingan atau prominent sesuai jenjang jabatan pelapor.
Inspektorat Banyuwangi menekankan bahwa pemahaman terhadap aturan gratifikasi menjadi penting, agar ASN tidak keliru dalam membedakan pemberian yang diperbolehkan dengan pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut Ustadi, tidak semua bentuk pemberian otomatis dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang. Namun, setiap penerimaan yang berpotensi mempengaruhi independensi atau menimbulkan konflik kepentingan harus dikelola berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia berharap, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi dapat memahami dan menjalankan ketentuan baru tersebut secara konsisten.
“Semoga peraturan ini bisa dipahami dan diikuti oleh seluruh ASN Banyuwangi. Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut, bisa langsung berkonsultasi ke Kantor Inspektorat,” pungkasnya.
Penguatan pengendalian gratifikasi tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi pemenuhan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun budaya integritas dan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik KKN di Kabupaten Banyuwangi. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah Lapor Jalur Hukum, Bantah Pernyataan Diperas Jaksa dalam Pemberitaan Media
Next Article
Keluarga Besar Media Bratapos Ucapkan HUT RI ke-81, Zaibi Susanto: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Penegakan Hukum dan Keadilan