PONOROGO II bratapos.com - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) diajukan oleh Samuel Frengky (debitur) ke Pengadilan Negeri Ponorogo Perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/ PN PNG melalui kuasa hukumnya F.B Simamora, SH & Partner terhadap pihak finance PT. WOM Finance Ponorogo. Gugatan tersebut berfokus atas dugaan penarikan kendaraan roda empat (truck) jaminan fidusia Merk Hino Nopol B 9579 BEU secara sepihak/paksa miliknya terus berlanjut. Rabu, (12/08/2026).
Agenda Sidang hari ini adalah pembuktian, mendengarkan keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat. Ketiga saksi tersebut yakni Sayoga, Imam Iswahyudi, dan Yason Purba merupakan mantan Kepala Cabang Wom Finance Ponorogo.
BACA JUGA :
Karnaval Kebangsaan Banyuwangi 2026 Jadi Panggung Kebinekaan, Ribuan Pelajar Tampilkan Budaya Nusantara
Sidang perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Png dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Purwanto, dengan Muhammad Dede Idham dan Regina sebagai hakim anggota.
Dalam persidangan, Selain kuasa hukum penggugat, majelis hakim pun juga aktif menggali keterangan dari para saksi. Hakim bertanya, bagaimana sebenarnya alur sebuah kendaraan yang menjadi jaminan dapat dilakukan penarikan, tahapan apa saja yang harus dilalui, hingga bagaimana kewenangan pihak-pihak yang terlibat.
Namun, menurut Simamora,selalu kuasa hukum penggugat, jawaban dan keterangan para saksi dinilai cukup berbelit, hingga salah satu hakim anggota kembali mengulangi pertanyaan yang sama untuk mendapatkan penjelasan lebih jelas
Usai persidangan, menurut kuasa hukum Samuel Frangky, FB Simamora, SH, keterangan dari ketiga saksi justru belum mampu membantah gugatan terkait perbuatan melawan hukum dari dugaan penarikan paksa/sepihak satu unit truk Hino milik kliennya.
" Berdasarkan keterangan Saksi-saksi tidak ada yang melihat langsung peristiwa penarikan kendaraan tersebut." Ucapnya.
Justru menurut keterangan dari saksi tergugat, Penarikan yang dilakukan oleh tergugat/pihak ketiga didasarkan pada klausul perjanjian kredit antara debitur dan WOM Finance atau pemberian kuasa sepihak. Namun, ketika ditanya mengenai dasar hukum yang secara spesifik tindakan penarikan tersebut, jawaban saksi belum memberikan penjelasan yang di pertanyakan.
" Klausul sepihak seperti ini dilarang menurut UU Perlindungan Konsumen dan Regulasi OJK (POJK No. 22 Tahun 2023). Pasal 46 ayat (2) huruf b POJK tersebut menjadi salah satu dasar yang kita dipersoalkan dalam perkara ini, khususnya terkait larangan klausul eksonerasi yang memberikan kuasa kepada pelaku usaha jasa keuangan untuk melakukan tindakan sepihak terhadap barang yang diagunkan konsumen." Jelasnya.
Simamora menambahkan, terkait surat kuasa yang dimunculkan pihak WOM Finance kepada pihak ketiga juga sangat janggal, terdapat ketidaksesuaian identitas penerima kuasa penarikan.
"Nama dalam surat kuasa (Hasan Sidik), namun jauh berbeda dengan pelaksana di lapangan yang mengeksekusi kendaraan (Doni Kristianto)." Imbuhnya.
Dari beberapa keterangan saksi-saksi tergugat, dan juga dari fakta dilapangan, Pihak penggugat menilai keterangan para saksi tidak mampu membantah tuduhan penarikan secara paksa (pengambilan STNK dan kunci secara mendadak, juga tanpa dokumen lengkap).
“Intinya, dari kesaksian hari ini tidak satu pun saksi yang mampu membantah bahwa telah terjadi penarikan secara paksa atas kendaraan jaminan fidusia milik penggugat, Sehingga kami berharap melalui pengadilan negeri Ponorogo keadilan ditegakkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak tergugat jelas merupakan perbuatan melawan hukum." Pungkasnya. (Jaya)
Prev Article
Kejari Kembali Sita Uang Dugaan Penyimpangan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo 2023–2026 Hingga Tembus 3,037 Miliar
Next Article
Karya Bakti TMMD Ke-129 Libatkan TNI, Polri dan Warga Masyarakat Bulu Lor