Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Lurah Karangrejo Susianah Dinonaktifkan, Camat Banyuwangi Tegaskan Pelayanan Kini Dipimpin Plh

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Desakan warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, agar Lurah Karangrejo Susianah, S.Ag., dinonaktifkan akhirnya membuahkan keputusan. Terhitung mulai Rabu, 12 Agustus 2026, Lurah Karangrejo Susianah, S.Ag., dinonaktifkan dari tugasnya dan pelaksanaan pemerintahan kelurahan untuk sementara dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) Lurah.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Camat Banyuwangi, Andik Basuki, S.AB., M.Si., saat ditemui sejumlah awak media di Balai Kelurahan Karangrejo, Rabu (12/8/2026).

BACA JUGA : Cegah KKN, Inspektorat Banyuwangi Perkuat Pengendalian Gratifikasi Sesuai Peraturan KPK 1/2026

Andik mengatakan, keputusan tersebut telah disampaikan dalam pertemuan bersama Ketua LPMK Kelurahan Karangrejo. Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, seluruh roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kelurahan Karangrejo tetap berjalan di bawah koordinasi Plh Lurah yang telah ditunjuk.

“Mulai hari ini yang melaksanakan tugas lurah di Karangrejo akan dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh). Artinya, untuk Lurah Karangrejo Susianah, S.Ag., dinonaktifkan,” ujar Andik kepada Bratapos.com.

Ia menegaskan, penonaktifan tersebut berlaku efektif sejak 12 Agustus 2026. Selanjutnya, seluruh aktivitas pemerintahan serta pelayanan administrasi kepada masyarakat tetap berjalan di bawah kepemimpinan Plh Lurah.

“Penonaktifan Lurah Karangrejo berlaku mulai hari ini. Untuk semua pelayanan nanti akan digantikan oleh Plh Lurah yang juga mulai aktif hari ini,” jelasnya.

Keputusan tersebut menjadi titik penting di tengah polemik yang berkembang di Kelurahan Karangrejo. Sejumlah warga sebelumnya menyampaikan aspirasi dan meminta agar dilakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Lurah Karangrejo.

Aspirasi masyarakat tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah unsur pemerintahan dan kelembagaan. Persoalan itu selanjutnya dibahas melalui mediasi yang berlangsung di ruang rapat Kantor Kecamatan Banyuwangi, Senin (10/8/2026). Forum mediasi dihadiri Camat Banyuwangi, Kapolsek Kota Banyuwangi, unsur Intel Polresta Banyuwangi, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kesbangpol, serta perwakilan masyarakat Kelurahan Karangrejo.

Dari proses tersebut, pemerintah kecamatan kemudian mengambil langkah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sekaligus menjaga pelayanan publik agar tidak terdampak oleh dinamika yang terjadi.

Camat Banyuwangi menegaskan bahwa keberadaan Plh Lurah bukan hanya berkaitan dengan perubahan pelaksana tugas, tetapi juga untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan pemerintahan secara optimal.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Tidak boleh ada pelayanan yang terganggu dengan adanya perubahan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LPMK Kelurahan Karangrejo, Kusnohadi, mengatakan bahwa langkah yang diambil pemerintah kecamatan merupakan bagian dari upaya menyikapi dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah memastikan roda pemerintahan kelurahan tetap berjalan dan kepentingan masyarakat menjadi prioritas.

Ia berharap keberadaan Plh Lurah dapat membawa suasana pemerintahan yang lebih kondusif, serta memastikan pelayanan masyarakat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Dengan adanya Plh ini, kami berharap pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik dan persoalan yang ada tidak berkembang menjadi persoalan baru,” ujarnya.

Penonaktifan Susianah sekaligus menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk mengedepankan kepentingan masyarakat serta menjaga kondusivitas di Kelurahan Karangrejo.

Dengan demikian, sejak 12 Agustus 2026, Susianah, S.Ag., tidak lagi menjalankan tugas sebagai Lurah Karangrejo. Untuk sementara, tugas dan pelayanan pemerintahan kelurahan berada di bawah kepemimpinan Plh Lurah Karangrejo. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Buka Forum Transparansi Program Sekolah, Komite Tegaskan Sumbangan Bersifat Sukarela.!!
Next Article
Di Balik Penonaktifan Lurah Karangrejo, Warga Ungkap 7 Bulan Polemik Pelayanan hingga Dugaan Permintaan Uang

Related to this topic:

Be the first to write a comment.