Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kasus Pelecehan Membara di Medsos: E Di-PHK, Korban Dibungkam Santunan, Pelaku Dirikan Sekolah ‎

‎‎Tuban || Bratapos.com - Isu dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan MTs Islamiyah Banin, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, semakin memanas dan ramai dibicarakan di media sosial. Fakta demi fakta terus terkuak satu per satu, membongkar bagaimana kebenaran selama ini sengaja ditutup-tutupi.

‎Di tengah gelapnya fakta yang disembunyikan, muncul sosok berani, seorang guru berinisial E yang akhirnya tak lagi sanggup menahan amarah. Ia berani bersuara dan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi demi melindungi para muridnya. Namun, keberaniannya itu justru dibalas dengan pemutusan hubungan kerja. E di-PHK karena mengungkap kasus tersebut. Ironisnya, tak hanya pengungkap kebenaran yang kehilangan pekerjaan, oknum yang diduga menjadi pelaku pun turut sama di-PHK, seolah-olah persoalan dianggap selesai begitu saja tanpa ada yang ditelusuri secara mendalam.

BACA JUGA : Hakim Tolak Gugatan PT BPK, Kuasa Hukum SPPG Abdullah Syafi’i: Sah Dan Mengikat Secara Hukum Perjanjian Kerja

‎Dari balik tabir yang terbongkar, terungkap betapa kejamnya upaya membungkam para korban. Setiap kali fakta mulai tercium, para korban diduga ditekan dan diintimidasi. Salah satu korban bahkan diduga dikondisikan agar tidak melapor ke jalur hukum, dengan cara diberi santunan hingga puluhan juta rupiah sebagai ganti rugi agar peristiwa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tertutup rapat.

‎Namun yang membuat masyarakat semakin gelisah dan bertanya-tanya: sang oknum yang diduga pelaku hingga saat ini masih berkeliaran bebas tanpa ada proses hukum yang terlihat. Bahkan berkembang informasi bahwa oknum tersebut diduga telah mendirikan sekolah sendiri. Bagaimana mungkin seseorang yang diduga melakukan perbuatan tercela terhadap anak-anak masih leluasa bergerak, bahkan kembali membuka lingkungan pendidikan yang bisa saja diisi anak-anak pula?

‎Berbagai upaya konfirmasi terus dilakukan awak media untuk memberikan kesempatan pembelaan diri maupun penjelasan, namun hingga berita ini dinaikkan, pihak oknum guru yang diduga sebagai pelaku masih belum memberikan keterangan apapun dan tetap membungkam.

‎Masyarakat kini berharap dengan sungguh-sungguh kepada Kementerian Agama Kabupaten Tuban, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Jangan sampai keberanian orang yang membela kebenaran justru dihukum, sementara pelaku yang diduga merugikan banyak anak justru terlindungi dan bebas bergerak.

‎Keadilan harus ditegakkan, korban harus dilindungi, dan siapapun yang terlibat dalam peristiwa ini maupun yang diduga ikut menutup-nutupinya harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya bagi pihak yang diduga terlibat maupun pihak lembaga terkait untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pewarta BR

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Walikota Pasuruan Salurkan Bantuan Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) 150 RTLH Dari Anggaran APBD 2026.
Next Article
Hakim Tolak Gugatan PT BPK, Kuasa Hukum SPPG Abdullah Syafi’i: Sah Dan Mengikat Secara Hukum Perjanjian Kerja

Related to this topic:

Be the first to write a comment.