Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Di duga Polres Gresik Lakukan Pelepasan Penyalahgunaan Narkoba Dengan Tebusan 100 Juta, Fantastis !!!

KOMENTAR 2536

Gresik || Bratapos.com - Narkoba adalah musuh generasi bangsa, khususnya di Indonesia. Masa depan hancur bila remaja terseret arus narkoba. Berawal dari lingkungan yang tidak sehat, membuat generasi bangsa menjadi muda terbawa arus. 

Polres Gresik, menangkap tersangka dengan inisial (R), (P), dan kawan kawan, warga Balung Panggang Gresik, penyalahgunaan narkoba jenis koplo (22/06/2024). 

BACA JUGA : PERSADIN NTB Siap Sukseskan RAKERNAS dan Ucapkan Selamat Milad Ke-3 PERSADIN

Menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada media ini, bahwa benar adanya penangkapan itu," terangnya kepada media ini, Sabtu (06/07/2024).

"Pelaku ditangkap pada hari Sabtu (22/06/2024) dan sekarang sudah menghirup udara bebas," ungkapnya.

"Dari pelepasan tersangka (R), (P), dan kawan kawan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba pil koplo dimintai nilai yang fantastis sangat besar yaitu Rp 100 juta," papar narasumber.

Team media, akan berkonfirmasi dengan Kasat Narkoba Gresik tetapi masih belum ada jawaban, hingga berita ini ditayangkan. (Lidya/zs)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kejurnas Menembak Danrem 081/DSJ Cup 2024, Diikuti Ratusan Peserta
Next Article
Lagi-lagi Terjadi, Kecelakaan Beruntun Bus Study Tour Rombongan MAN 1 Jepara Di Mijen Demak

Related to this topic:

Be the first to write a comment.