Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dilan Terbukti Menggagahi Gadis 13 Tahun, Hakim Ganjar Hukuman 7 Tahun Dibui

KOMENTAR 2759

GRESIK || Bratapos.com - Terbukti gagahi gadis 13 tahun korban inisial TAP. Terdakwa Abdullah Ibnu Khoir alias Dilan akhirnya diganjar hukuman 7 tahun penjara. Pemuda 20 tahun itu tidak hanya mendapat hukuman badan. Warga Wadak Kidul, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik itu diganjar denda 10 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Hal itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Fitra Dewi Nasution dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri PN. Dalam berkas vonisnya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA : PERSADIN NTB Siap Sukseskan RAKERNAS dan Ucapkan Selamat Milad Ke-3 PERSADIN

"Menyatakan, terdakwa terbukti melawan hukum. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara. Denda 10 juta subsider 3 bulan," tegas hakim Dewi, kemarin 3 Juli 2024. Terdakwa pantas diganjar hukuman setimpal, pasalnya aksinya itu sangat meresahkan masyarakat. "Bahkan menghilangkan kepercayaan dan masa depan anak korban. Namun kami masih ada toleransi terhadap terhadap. Pasalnya selama menjalani sidang sopan dan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap hakim Dewi.

Kendati vonis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara denda 10 juta subsider 3 bulan. Namun vonis hakim belum dinyatakan mempunyai hukum tetap atau inkrah. Pasalnya jaksa menyatakan pikir-pikir, kendati terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Dian Yanuarini Herryanti dari Posbakum menerima.

Diberitakan sebelumnya korban awalnya kenal dengan terdakwa lewat sosial media Instagram, setelah itu terdakwa minta foto syur kepada korban. Kemudian setelah mendapatkan foto syur, terdakwa mengancam akan disebarkan di sekolah. Ancaman itulah membuat korban ketakutan. Sehingga rela melayani terdakwa hubungan intim di Cerme ditepi tambak. Tak puas dengan aksinya terdakwa minta lagi di daerah Duduksampeyan ditepi jalan. Bahkan berselang beberapa hari, terdakwa minta lagi ditepi jalan lagi

Terdakwa menggagahi anak korban pada hari Minggu 30 April 2023 sekira pukul 19.00 Wib. Ketika itu korban diajak ngopi oleh terdakwa. Saat itulah ditengah jalan anak korban dipaksa untuk melayani terdakwa yang sudah kesetanan nafsunya untuk menikmati tubuh korban. Aksi Ibnu melanggar Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Di Ultah Kacab Bratapos Jateng Di Warnai Berbagai Surprais
Next Article
Peduli Personel Yangi Sakit, Sie Dokkes Polresta Pati Monitoring Progres Kesehatan.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.