Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Forum LSM Ponorogo Soroti Akses Masuk Lantai 8 Pemkab Yang Diperketat, Begini Tanggapan Kabag Umum

PONOROGO II  bratapos.com – Kebijakan Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo yang memperketat akses masuk menuju Lantai 8 Gedung Pemkab Ponorogo menuai sorotan tajam dari Forum LSM Ponorogo. Lantai 8 yang merupakan pusat strategis perkantoran pemerintahan dinilai menjadi kurang diakses oleh masyarakat dan rekan media setelah adanya pembatasan keamanan yang dinilai berlebihan.

Perwakilan Forum LSM Ponorogo Anom, menyatakan bahwa pengetatan akses ini berpotensi mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan transparansi tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA : Potong Tumpeng Warnai Puncak Tasyakuran HUT ke-48 GM FKPPI Banyuwangi, Simbol Pengabdian untuk Ibu Pertiwi

"Di setiap ruang sebenarnya sudah ada resepsionis dan ruang tunggu. Seharusnya ruang tamu utama di lantai dasar cukup mengarahkan tamu ke tujuan yang hendak ditemui," ujarnya saat melakukan audiensi jumat (11/9/2026). 

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji kembali, terutama jika semangat pemerintah selama ini adalah memangkas birokrasi dan mempermudah pelayanan masyarakat.

"Semangatnya kan memangkas regulasi dan mempermudah pelayanan. Jangan sampai yang terjadi justru memperpanjang akses masyarakat," tambahnya.

Sebagai rumah rakyat, kompleks Pemkab seharusnya memberikan ruang komunikasi yang inklusif, bukan justru membangun sekat pembatas yang terlalu kaku bagi warga maupun kontrol sosial yang ingin berkoordinasi.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Ponorogo, Erni Harismawanti, memberikan klarifikasi langsung. Erni menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak bermaksud untuk membatasi ruang gerak masyarakat atau menutup diri dari aspirasi publik maupun media.

Menurutnya, penyusunan SOP bukan dimaksudkan untuk menjauhkan masyarakat dari pejabat pemerintah, melainkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan.

"Ini fungsi pelayanan, dengan adanya SOP tersebut, setiap tamu diharapkan dapat diarahkan sesuai dengan pejabat atau bagian yang hendak ditemui. Pemerintah juga memiliki kepentingan untuk memastikan alur penerimaan tamu berjalan tertib dan terkoordinasi. Ujar Erni saat dikonfirmasi.

Erni menambahkan, setiap warga, anggota LSM, maupun jurnalis tetap dipersilakan berkunjung dan melakukan audiensi di Lantai 8. Hanya saja, mekanisme kedatangan kini diatur secara lebih tertib melalui prosedur pelaporan di pos penjagaan atau resepsionis di lantai bawah. Hal ini dilakukan agar arus tamu yang keluar masuk dapat terdata dengan baik demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Pihak Bagian Umum Pemkab Ponorogo akan terus mengevaluasi penerapan kebijakan pengamanan ini agar fungsi kontrol sosial tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan standar operasional prosedur (SOP) keamanan internal pemerintahan. (Jaya).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bersihkan Sampah di Dam Marem Sukonatar, PU Pengairan Banyuwangi Pastikan Irigasi Tetap Lancar
Next Article
Di Balik Pintu Air, Dedikasi Tanpa Batas Petugas PU Pengairan Banyuwangi Jaga Aliran Irigasi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.