Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bellinda LC Berparas Cantik Divonis Hukuman 2 Tahun Dan 6 Bulan

KOMENTAR 1686

GRESIK || Bratapos.com — Seorang ladies companion (LC) atau pemandu lagu bernama Bellinda Anastasha Putri meneteskan air matanya setelah ketua majelis hakim Fifiyanti, dengan hakim anggota Mochammad Fatkur Rochman dan Ari Karlina memvonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan.

Wanita 20 tahun asal Manukan Kulon Surabaya itu diadili lantaran tersandung kasus laka maut yang menyebabkan korban laki-laki bernama Achmad Rizki Winarno tewas.

BACA JUGA : PERSADIN NTB Siap Sukseskan RAKERNAS dan Ucapkan Selamat Milad Ke-3 PERSADIN

"Bellinda terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dan melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan," tegas hakim Fifiyanti, dengan hakim anggota Mochammad Fatkur Rochman dan Ari Karlina.

Menurut hakim, wanita yang berprofesi sebagai seorang pemandu lagu itu pantas menjatuhkan hukuman sesuai perbuatannya. Sebab lalai dalam mengendarai. "Sehingga mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain. Bahkan Bellinda tidak ada perdamaian antara keluarga korban. Hal yang meringankan, dia belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui, dan menyesali perbuatannya," ujar Fifiyanti.

Vonis hakim lebih ringan sedikit dari tuntutan jaksa penuntut umum Paras Setiyo. Pada sidang sebelumnya jaksa menuntut 3 tahun penjara. Kendati demikian vonis hakim sudah dinyatakan mempunyai hukum tetap atau inkrah. Pasalnya jaksa maupun terdakwa menyatakan terima. "Terima yang mulai," cetus Bellinda.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bellinda Anastasha Putri, dirinya pada saat itu tepatnya Rabu 3 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WIB dini hari berangkat dari kos-kosan pacarnya di Desa Gadung Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik hendak beli nasi. Kebetulan saya tidur di kos-kosan sang kekasih.

"Korban melaju dari arah timur menuju kebarat. Sedangkan saya melaju dari arah barat menuju ke timur. Kebetulan pada saat itu ada orang telepon. Pada saat mau mengambil handpone sambil pegang setir mobil, akhirnya terjadi kecalakaan yang mulia," ujarnya sambil menangis. Senin 20 Mei 2024.

Penyebab kematian korban warga Surabaya itu disebabkan luka robek pada kepala bagian belakang dan dagu. Lecet-lecet kemerahan pada dada, punggung, lengan bawah kanan, paha kiri, betis kiri dan lutut kanan. Keadaan tersebut akibat kekerasan tumpul, sebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

Terdakwa Bellinda Anastasha Putri menyampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa dirinya bersama keluarga telah berupaya menempuh jalur perdamaian. "Saya datang ke keluarga korban. Keluarga korban memaafkan. Saya beberapa kali menawarkan perdamaian. Bahkan saya menawarkan uang tali asih sebesar 70 juta. Namun oleh keluarga korban ditolak," ucapnya.

Menurut keterangan pacarnya yang dihadirkan di persidangan Bellinda berangkat dari kos-kosan saya sekira pukul 01.30 WIB dini hari hendak beli nasi. "Dia terdakwa Bellinda Anastasha Putri berpamitan hendak beli nasi bungkus. Kebetulan malam itu tidur di kos-kosan," jelasnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kadis Kominfo Lombok Timur Di Duga Sebagai Sang Fasilitator MSL
Next Article
Ziarah Ke Makam Bung Karno, Begini Harapan Ketum DPP Ormas Bidik

Related to this topic:

Be the first to write a comment.