Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kejari Ponorogo Kembali Sita 1,24 Miliar Dari Obyek Perkara Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo 2023-2026, Total Hampir 2 Miliar

PONOROGO II bratapos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali melakukan penyitaan uang dalam perkara dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026. Penyidik Kejari Ponorogo menyita uang sebesar Rp1,24 miliar yang berasal dari sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo.

Ini Penyitaan yang kedua setelah sebelumnya Kejari Ponorogo menerima penyerahan uang sebesar Rp748 juta dari Fraksi NasDem. Dengan demikian, total uang yang kini telah diamankan dalam perkara tersebut mencapai Rp1,988 miliar.

BACA JUGA : Karnaval Kebangsaan Banyuwangi 2026 Jadi Panggung Kebinekaan, Ribuan Pelajar Tampilkan Budaya Nusantara

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya, SH, MH, membenarkan adanya penyitaan tersebut.

“Hari ini, kami melakukan penyitaan pada objek perkara tunjangan perumahan DPRD senilai Rp1,24 miliar,” kata Zulmar dalam keterangan pers, Selasa, (11/08/2026).

 Sebelumnya, Kejari telah mengamankan uang sebesar Rp748 juta. Penyitaan Rp. 1,24 miliar tersebut merupakan penyitaan yang kedua.

"Total ada Rp1,988 miliar,” jelas Zulmar

Nilai tersebut belum menggambarkan keseluruhan persoalan dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.

Zulmar menyampaikan, Nilai tersebut belum menggambarkan keseluruhan persoalan dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo periode 2023–2026 berkaitan dengan nilai kerugian sekitar Rp. 3,6 miliar. Karena itu, potensi kerugian tersebut masih dapat berkembang, saat ini proses hukum masih terus berjalan.

“Kasus ini terus berjalan sehingga potensi kerugian bisa saja terjadi,” ujarnya.

Zulmar menegaskan akan terus melakukan langkah pemulihan terhadap keuangan negara. Penanganan perkara tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum. Ada tiga aspek yang menjadi perhatian Kejari Ponorogo, yakni penindakan, pemulihan kerugian keuangan negara, dan perbaikan tata kelola.

“Dalam penindakan itu ada tiga hal yang dilakukan, yakni penindakan itu sendiri, pemulihan kerugian keuangan negara, dan perbaikan tata kelola,” tegasnya.

Menurutnya, perbaikan tata kelola menjadi penting karena persoalan tunjangan perumahan tidak berhenti pada pembayaran yang telah terjadi, hingga saat ini tunjangan perumahan bagi anggota DPRD masih diberikan. Jika mekanisme tersebut tidak segera dibenahi, potensi kerugian keuangan negara dikhawatirkan dapat kembali muncul.

Untuk mencegah persoalan serupa berulang, Kejari Ponorogo telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Koordinasi tersebut dilakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari Ponorogo, khususnya dalam upaya mendorong perbaikan tata kelola pemberian tunjangan perumahan DPRD. (Jaya).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tokoh Komunitas Dan Penggerak UMKM dari Tapal Kuda Siap Dukung Gus HAM Maju cawagub Jawa Timur
Next Article
Buka Forum Transparansi Program Sekolah, Komite Tegaskan Sumbangan Bersifat Sukarela.!!

Related to this topic:

Be the first to write a comment.