Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Dibawa Tanpa Diperlihatkan Surat Penangkapan, Keluarga Udin Sebut Ada Permintaan Rp15 Juta

Malang | bratapos.com – Seorang warga berinisial Udin, warga Desa Sukorejo, Kabupaten Malang, pada Selasa (4/8/2026) didatangi sejumlah orang yang menurut keterangan keluarga mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur.

Keluarga Udin menyebut, saat Udin dibawa, pihak yang datang tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada keluarga. Menurut keterangan yang diterima keluarga, Udin awalnya disebut akan dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar dua jam.

BACA JUGA : "Pertanyakan Izin Liputan Hingga Cara Duduk Dianggap Kurang Sopan" Hakim Usir Wartawan Di Ruang Sidang Di Pengadilan Negeri Ponorogo

Namun, menurut keluarga, Udin kemudian dibawa ke Surabaya dan tidak kembali sesuai dengan informasi awal tersebut.

Sekitar pukul 23.38 WIB, Udin disebut dapat menghubungi keluarganya. Dalam pesan yang diterima keluarga, Udin mengarahkan agar anggota keluarga datang ke kawasan Gedung Kriminal Umum Polda Jatim, Subdit 3 Unit 5 Jatanras.

Pesan tersebut juga mengarahkan keluarga untuk masuk melalui kawasan Universitas Bhayangkara dan menunggu di Warteg Karisma Bahari sebelum dijemput oleh seseorang yang disebut sebagai petugas.

Keluarga menyatakan bahwa pada saat itu mereka tidak menerima surat pemanggilan atau dokumen resmi terkait permintaan kehadiran tersebut.

Persoalan kemudian berkembang pada dugaan adanya penyerahan uang sebesar Rp15 juta.

Berdasarkan keterangan yang diterima Bratapos.com, keluarga Udin diperkenalkan secara berjenjang kepada sejumlah orang. Salah satunya disebut berinisial Imam, yang menurut keterangan keluarga berdinas di Koramil Kecamatan Gondanglegi.

Imam disebut memperkenalkan keluarga kepada seseorang bernama Agus. Selanjutnya, Agus disebut memperkenalkan keluarga kepada Mega.

Menurut keterangan keluarga, Mega kemudian mengarahkan penyerahan uang sebesar Rp15 juta. Uang tersebut disebut dibagi menjadi Rp10 juta yang diserahkan kepada Mega dan Rp5 juta kepada Agus.

Keluarga menyatakan penyerahan uang tersebut dilakukan di luar mekanisme pelayanan resmi kepolisian dan tidak disertai kuitansi atau tanda terima resmi.

Bratapos.com belum memperoleh bukti yang dapat memastikan untuk kepentingan apa uang tersebut diminta dan apakah uang tersebut benar-benar berkaitan dengan proses hukum yang sedang dijalani Udin.

Ketika Bratapos.com berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kanit Subdit 3 Unit 5 Jatanras Polda Jatim terkait dugaan proses penangkapan dan penyerahan uang tersebut, hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban resmi.

Di sisi lain, menurut keterangan keluarga, setelah upaya konfirmasi media dilakukan, keluarga menerima telepon dari Agus dan Mega.

Keluarga menyebut Mega menyampaikan bahwa pihak Polda Jatim tidak menerima uang tersebut.

Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam persoalan ini karena keluarga mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta berdasarkan arahan pihak yang mereka kenal melalui rangkaian perkenalan tersebut.

Dengan demikian, masih diperlukan klarifikasi mengenai siapa yang meminta uang, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, kepada siapa uang diserahkan, serta apakah terdapat hubungan antara penyerahan uang tersebut dengan proses hukum terhadap Udin.

Peristiwa tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan oleh pihak-pihak terkait, terutama mengenai prosedur saat Udin dibawa, status hukum Udin pada saat itu, pihak yang terlibat dalam proses tersebut, serta dugaan penyerahan uang Rp15 juta.

Bratapos.com tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Apabila benar terdapat pihak yang meminta atau menerima uang dengan mengatasnamakan proses hukum, persoalan tersebut perlu ditelusuri oleh aparat yang berwenang. Sebaliknya, apabila terdapat kesalahpahaman atau informasi yang tidak benar, pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Bratapos.com masih membuka ruang bagi Polda Jawa Timur, pihak Koramil Kecamatan Gondanglegi, Agus, Mega, maupun pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan.

Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi atau informasi baru yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Arnot

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
3 Dokter Spesialis dan 17 Nakes Resmi Jadi PNS, Pemkab Banyuwangi Perkuat Pelayanan Kesehatan
Next Article
Walikota Pasuruan Salurkan Bantuan Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) 150 RTLH Dari Anggaran APBD 2026.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.