Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kejari Kembali Sita Uang Dugaan Penyimpangan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo 2023–2026 Hingga Tembus 3,037 Miliar

PONOROGO II bratapos.com - Perkara dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026 terus berlanjut. Terbaru, penyidik Kejari Ponorogo kembali menyita uang senilai Rp. 1,049 miliar dari objek perkara tersebut. Rabu, (12/08/2026).

Penyitaan pada hari ini menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya kejaksaan mengamankan Rp.748 juta dan kemudian Rp.1,24 miliar. Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Ponorogo berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 3.037.000.000,- (Rp.3,037 Miliar).

BACA JUGA : Karnaval Kebangsaan Banyuwangi 2026 Jadi Panggung Kebinekaan, Ribuan Pelajar Tampilkan Budaya Nusantara

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, SH, MH, mengatakan penyitaan uang Rp. 1,049 miliar pada hari ini merupakan penyitaan ketiga dalam perkara tersebut.

"Pada hari ini, Rabu 12 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Ponorogo kembali melakukan penyitaan uang ketiga kalinya dari objek perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo periode 2023–2026 senilai Rp1,049 miliar,” ungkap Zulmar dalam keterangan persnya.

Ia juga menegaskan, Kejari Ponorogo tidak pernah secara khusus bersurat kepada pimpinan atau anggota DPRD untuk meminta pengembalian uang. Kejaksaan hanya menjalankan proses penyidikan sekaligus mendorong pemulihan kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut.

“Kami tidak pernah bersurat ke dewan untuk mengembalikan kerugian negara. Kami hanya mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam upaya pemulihan dan pengembalian uang negara. Alhamdulillah, ada kesadaran dari mereka untuk mengembalikan,” katanya.

 Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo 2023–2026 mencapai sekitar Rp3,6 miliar.

Artinya, dengan uang yang telah diamankan sebesar Rp. 3,037 Miliar, nilai pemulihan kerugian negara kini telah mendekati angka hasil audit BPK. Masih terdapat selisih sekitar Rp. 563 juta dari nilai kerugian negara sebesar Rp. 3,6 Miliar.

Dengan penyitaan ketiga ini, Proses hukum perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo pun masih berjalan.

" Sejauh ini penyidikan masih terus berjalan untuk proses pemulihan, inisiatif dari rekan- rekan DPRD untuk upaya dalam proses pemulihan sangat kami harapkan." Pungkasnya. (Jaya).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Hakim Tolak Gugatan PT BPK, Kuasa Hukum SPPG Abdullah Syafi’i: Sah Dan Mengikat Secara Hukum Perjanjian Kerja
Next Article
Sidang Gugatan Samuel vs Wom Finance Ponorogo : Tiga Saksi Dihadirkan Tergugat, Tak Satupun Membantah Terjadinya Penarikan Secara Paksa/Sepihak Atas Kendaraan Jaminan Fidusia

Related to this topic:

Be the first to write a comment.