Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Hakim Tolak Gugatan PT BPK, Kuasa Hukum SPPG Abdullah Syafi’i: Sah Dan Mengikat Secara Hukum Perjanjian Kerja

GRESIK || Bratapos.com. Para tergugat perkara fee MBG sangat lega. Pasalnya gugatan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gresik oleh PT Bumi Pangan Kuwali (BPK) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (12/8/2026). Putusan tersebut, membuat para tergugat tidak lagi menyetor fee sebesar Rp 500 per porsi dan bebas dari gugatan sebesar Rp 18 Miliar. 

Kuasa hukum beberapa tergugat SPPG yaitu Abdullah Syafi’i mengatakan, dalam putusan Majelis Hakim PN Gresik secara online disebutkan, bahwa gugatan PT Bumi Pangan Kuwali ditolak. 

BACA JUGA : Kasus Pelecehan Membara di Medsos: E Di-PHK, Korban Dibungkam Santunan, Pelaku Dirikan Sekolah ‎

“Putusan secara online, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik telah memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Ada delapan SPPG pengelola dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) yang digugat,” kata Abdullah Syafi’i.   

Lebih lanjut Abdullah Syafi’i menambahkan, dalam materi gugatan, PT BPK meminta PN Gresik untuk mengabulkan gugatannya diantaranya, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.  

Selain itu, menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian kerja sama antara penggugat yaitu PT BPK dan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP), serta Surat kesepakatan bersama antara penggugat dan para tergugat mengenai pelaksanaan program MBG. 

“Penggugat juga meminta agar Mahjelis Hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap penggugat, antara lain, tidak melaksanakan kewajiban pembayaran uang kontribusi sebesar Rp 500 per porsi. Tergugat telah menghentikan pembayaran kontribusi secara sepihak sejak bulan Desember 2025 sampai dengan Januari 2026 dan seterusnya,” katanya. 

Selain itu, para tergugat dinilai tidak melaksanakan mekanisme pengadaan dan pembayaran bahan baku melalui penggugat sebagaimana diperjanjikan. Menyatakan bahwa tindakan para Tergugat yang secara sepihak mengalihkan pelaksanaan kerja sama dan menjalin hubungan langsung dengan turut Tergugat merupakan pelanggaran perjanjian dan pelanggaran asas itikad baik dalam pelaksanaan kontrak. 

“Penggugat dalam gugatannya juga meminta agar majellis hakim menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp 18.720 miliar secara tunai, setelah putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga, atas putusan ini, para tergugat bersyukur bisa bebas dari potongan Rp 500 perporsi dan tidak membayar Rp 18 Miliar,” katanya. 

Sementara kuasa hukum penggugat dari PT BPK yaitu Sholeh mengatakan belum membuka putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. “Saya masih di luar, belum melihat putusannya,” kata Sholeh.

 

Pewarta: Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kasus Pelecehan Membara di Medsos: E Di-PHK, Korban Dibungkam Santunan, Pelaku Dirikan Sekolah ‎
Next Article
Kejari Kembali Sita Uang Dugaan Penyimpangan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo 2023–2026 Hingga Tembus 3,037 Miliar

Related to this topic:

Be the first to write a comment.