Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Kemahalan Pavingisasi Dusun Wonosari Desa Klantingsari Kecamatan Tarik

Sidoarjo, Brata Pos – Pemerintah Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, di bawah kepemimpinan Kepala Desa Suherno Widiyanto yang baru dilantik beberapa waktu lalu, mulai merealisasikan sejumlah program pembangunan. Salah satunya adalah proyek pavingisasi Jalan Dusun Wonosari RT 03 yang didanai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp64.000.000 dengan pelaksana kegiatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Klantingsari.

BACA JUGA : Juhendi Sulaeman Resmi Daftarkan Diri Kembali sebagai Bakal Calon Kepala Desa Karanghaur Untuk Dua Periode

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Suherno Widiyanto menjelaskan bahwa terjadi penambahan volume pekerjaan dari rencana awal.

"Awalnya pekerjaan ini direncanakan dengan ukuran lebar 2,5 meter dan panjang 90 meter. Namun dalam pelaksanaannya terjadi penambahan volume menjadi lebar 2,5 meter dan panjang 130 meter atau setara 325 meter persegi. Seluruh paving yang digunakan merupakan paving baru," ujar Suherno.

Meski demikian, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pekerjaan yang telah selesai tersebut ditemukan beberapa titik paving yang mengalami retak dan pecah. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa mutu paving yang digunakan belum memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan untuk pembangunan jalan desa. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pengujian laboratorium terhadap mutu beton paving.

Sementara itu, Direktur Konstruksi LSM WAR, Ir. Haryanto B., S.H., M.Si., memberikan analisis mengenai estimasi biaya pekerjaan berdasarkan harga pasar yang dinilainya masih wajar.

Menurut perhitungannya, luas pekerjaan mencapai 325 meter persegi (2,5 meter × 130 meter). Dengan asumsi harga satuan pekerjaan paving sebesar Rp134.000 per meter persegi, termasuk material, urugan pasir, dan upah tenaga kerja, maka diperoleh biaya dasar sebesar Rp43.550.000.

Selanjutnya, setelah ditambahkan komponen pajak sebesar 12,5 persen (PPN 11 persen dan PPh 1,5 persen), total estimasi biaya menjadi sekitar Rp48.993.750.

Dengan demikian, apabila dibandingkan dengan nilai anggaran proyek sebesar Rp64.000.000, terdapat selisih sekitar Rp15.006.250.

Ir. Haryanto menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil estimasi berdasarkan harga satuan yang dianggap wajar di lapangan.

"Satuan harga yang dijadikan acuan merupakan harga yang masih wajar. Bahkan masih terdapat ruang atau speling harga sekitar 2 hingga 3 persen," ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil uji teknis independen yang dapat memastikan penyebab keretakan paving maupun menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, instansi pengawas maupun aparat yang berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(c@n)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Juhendi Sulaeman Resmi Daftarkan Diri Kembali sebagai Bakal Calon Kepala Desa Karanghaur Untuk Dua Periode
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.