Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Gugatan Pembatalan Akta Hibah Warga Majangtengah Lawan Lilik Sudah Mencapai Sidang Pemeriksaan Setempat

Malang | Bratapos.com - Gugatan Pembatalan Akta Hibah antara  Ahli Waris Ribut Buang  Warga Desa Majangtengah Kecamatan Dampit Kabupaten Malang di dampingi kuasa hukum Advokat FB Simora,SH,Advokat Njekto Hadi Sasongko,SH,Advokat Ngatin,SH & Patners yang berkantor di Jalan Raya Kidangbang Kecamatan Wajak Kabupaten Malang dengan tergugat Lilik anak dari keponakan penggugat sudah mencapai Agenda sidang PS(Pemeriksaan Setempat) untuk mencari kebenaran lokasi letak tanah,ukuran tanah serta memastikan batas batas tanah yang di sengketakan,Jumat(05-06-2026).

Dalam  kesempatan itu juga setelah selesei pengukuran dan sebagainya  hakim menanyakan kebenaran lokasi tanah tersebut, kedua belah pihak membenarkan semua untuk itu sidang dilanjutkan kembali secara terbuka di Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada tanggal 09-06-2026 dengan agenda kesimpulan

BACA JUGA : Remaja Surabaya Tewas Usai Dikeroyok Teman, Diduga Dipicu Perselisihan Sandal

Di dalam kesempatan yang sama setelah selesei sidang Kuasa hukum F B Simamora,SH dan Njekto Hadi Sasongko,SH saat di wawancarai media Bratapos.com menyampaikan,

" Kami Kuasa hukum Ahli waris Ribut buang bahwa hasil sidang pemeriksaan setempat sudah sesuai dengan fakta hukum yang  ditemukan bahwa obyek sengketa lokasi tanah,batas batas,dan ukuran tanah sudah benar dan di sepakati oleh klien kami selaku penggugat dan tergugat,harapan kami hakim nanti dalam memutuskan dengan kebenaran sesuai dengan harapan penggugat yaitu gugatan kami di menangkan," tandasnya

Di tempat terpisah Ahli waris Ribut buang setelah selesei sidang juga menyampeiakan pesan dan harapan keluarga,

"Saya sebagai ahli waris Harapan saya selaku penggugat majelis hakim memutuskandengan adil ya ingin menang dan sukses mas, sehingga tanah hak waris kami bisa kembali sehingga bisa bermanfaat untuk keluarga kami"jelasnya sambil tersenyum tipis.
 
Kuasa hukum Njekto Hadi Sasongko,SH juga menambahkan,

"harapan kami selaku kuasa hukum dari ahli waris dengan adanya sidang PS  ini sendiri dengan fakta kebenaran kami berharap kepada majelis hakim pengadilan agama kabupaten malang dengan nomor perkara
 gugatan perkara no.,6383/Pdt.G/ 2025 PA Kab Malang memutuskan untuk  mengabulkan  gugatan kami dan memenangkan gugatan kami sehingga klien kami bisa mendapatkan hak haknya kembali," pungkanya

Kami media berharap Pengadilan agama kabupaten malang nantinya dalam memberikan amaran putusan akan memberikan keputusan yang adil sehingga ahli waris bisa mendapatkan keadilan yang seadil adilnya, sehingga ahli waris bisa menikmati hak tanah waris yang seharusnya menjadi hak warisnya.

Red

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Jumat Berkah, Ka Pos Marnit Pol Airud Kundur serah kan Bantuan kepada  pederita  Diabetes
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.