KOTA MADIUN || Bratapos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menuntaskan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang selama beberapa waktu terakhir dibahas oleh panitia khusus (Pansus). Penyelesaian pembahasan tersebut ditandai dengan penyampaian laporan hasil kerja masing-masing pansus dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Madiun, Jumat (5/6/2026).
Tiga raperda yang berhasil dirampungkan yakni Raperda tentang Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
BACA JUGA :
Team LSM GRPK kembali melakukan silaturahim ke kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam rangka mengetahui Progres terkait dua Laporan Dumas.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menjelaskan bahwa masing-masing raperda dibahas oleh pansus yang berbeda. Pansus 1 bertugas membahas Raperda Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pansus 2 membahas Raperda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sedangkan Pansus 3 membahas Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Menurut Armaya, setiap pansus beranggotakan sembilan anggota DPRD serta didampingi satu orang dari Sekretariat DPRD (Sekwan). Dalam pelaksanaannya, pansus terdiri atas unsur ketua, wakil ketua, dan anggota yang bekerja melakukan pembahasan bersama berbagai pihak terkait.
"Hasil pembahasan dan rapat dengar pendapat (RDP) yang telah dilakukan dituangkan dalam laporan kerja pansus. Laporan tersebut juga sudah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi serta mendapat persetujuan dari tim yang bertugas," ujar Armaya.
Ia menambahkan, penyampaian laporan kerja pansus dalam rapat paripurna menjadi penanda bahwa proses pembahasan substansi ketiga raperda di tingkat DPRD Kota Madiun pada prinsipnya telah selesai.
Tahapan berikutnya, kata Armaya, adalah mengirimkan ketiga raperda tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses fasilitasi. Dalam tahapan ini, pemerintah provinsi akan melakukan kajian terhadap substansi raperda dan memberikan berbagai masukan, saran maupun koreksi apabila diperlukan.
"Setelah dari provinsi akan ada rekomendasi dan masukan. Setelah itu baru diproses lebih lanjut hingga menjadi perda," Imbunya.
Armaya juga menegaskan, saat ini DPRD Kota Madiun tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Apabila seluruh tahapan berjalan lancar dan tidak terdapat kendala berarti, ketiga raperda tersebut akan segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Madiun.
"Dari sisi pembahasan di tingkat kota sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu hasil fasilitasi dari provinsi sebagai tahapan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi perda," pungkasnya.
Dengan selesainya pembahasan di tingkat DPRD, ketiga raperda tersebut kini memasuki tahapan administrasi dan evaluasi akhir. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi tenaga pendidik, meningkatkan tata kelola bantuan keuangan partai politik, serta mendukung terciptanya ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Kota Madiun. (Y.Widodo)
Prev Article
Team LSM GRPK kembali melakukan silaturahim ke kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam rangka mengetahui Progres terkait dua Laporan Dumas.
Next Article
Jumat Berkah, Ka Pos Marnit Pol Airud Kundur serah kan Bantuan kepada pederita Diabetes