Magetan | bratapos.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, yang digelar di Kantor DPRD Magetan, Rabu (3/6/2026), belum mampu menjawab tuntutan utama masyarakat.
BACA JUGA :
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 " Pedoman Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Dalam Tantangan Global"
Alih-alih memperoleh kepastian mengenai nasib aktivitas tambang yang mereka tolak, warga justru pulang dengan membawa kekecewaan karena forum tersebut belum menghasilkan solusi konkret atas berbagai persoalan yang mereka suarakan.
RDP digelar menyusul aksi ratusan warga Desa Sayutan yang mendatangi Kantor DPRD Magetan untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas penambangan. Warga menilai kegiatan tambang berpotensi merusak lingkungan, mengancam keberadaan sumber mata air, serta berdampak pada kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat setempat.
Namun, forum yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian persoalan itu hanya menghasilkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas tambang. Belum ada keputusan tegas mengenai keberlanjutan operasional tambang, mekanisme pengawasan, maupun langkah konkret yang dapat menjawab kekhawatiran warga.
Kekecewaan masyarakat semakin bertambah lantaran sejumlah pihak yang dinilai memiliki kewenangan penting dalam pengambilan keputusan tidak hadir dalam rapat tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Magetan yang membidangi persoalan terkait tidak mengikuti jalannya RDP. Selain itu, pimpinan perusahaan tambang yang selama ini menjadi sasaran protes warga juga tidak tampak hadir.
Absennya para pemangku kepentingan tersebut memunculkan kesan bahwa forum belum sepenuhnya serius dalam merespons keresahan masyarakat.
"Kami datang jauh-jauh untuk mencari kepastian, tetapi yang hadir justru bukan pihak yang bisa memberikan keputusan langsung," keluh Muhammad, salah satu warga usai mengikuti rapat.
Menanggapi hal itu, Plt Ketua DPRD Magetan, Suyatno, menjelaskan bahwa Ketua Komisi D berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas di Jakarta.
"Ada izin ke kami. Yang bersangkutan mengikuti fit and proper test Ketua DPRD di DPP PKB Jakarta. Namun beberapa anggota Komisi D tetap hadir mengikuti rapat," ujar Suyatno.
Bagi warga Sayutan, penghentian sementara aktivitas tambang bukanlah solusi akhir. Mereka menginginkan kepastian yang lebih mendasar, mulai dari perlindungan lingkungan, pemulihan kawasan terdampak, perlindungan sumber daya air, hingga jaminan bahwa aktivitas penambangan tidak kembali beroperasi tanpa melibatkan masyarakat.
Selama berbulan-bulan, warga mengaku harus hidup berdampingan dengan berbagai dampak aktivitas tambang, mulai dari debu hingga kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan keberlangsungan sumber mata air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Karena itu, hasil RDP dinilai belum menyentuh inti persoalan yang selama ini mereka perjuangkan.
"Sementara boleh ditutup, tapi bagaimana setelah itu? Itu yang sampai sekarang belum dijawab," kata Dakun, perwakilan warga lainnya.
Ketidakpuasan terhadap hasil rapat membuat warga tidak langsung meninggalkan lokasi. Setelah RDP berakhir, mereka memilih bertahan dan menduduki halaman Kantor DPRD Magetan selama beberapa jam sebagai bentuk protes.
Situasi akhirnya mereda setelah Wakil Ketua DPRD Magetan dari Fraksi Gerindra, Phutut Pujiono, menemui massa dan memberikan penjelasan. Dalam kesempatan tersebut, ia berjanji akan membentuk tim bersama Inspektur Tambang Jawa Timur untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi tambang.
Janji tersebut berhasil menenangkan massa sehingga warga membubarkan diri secara tertib. Meski demikian, berbagai pertanyaan mendasar terkait penyelesaian konflik tambang masih belum terjawab. Yatno wd
Prev Article
Aston Madiun Gelar Pool Date Hawaiian Breeze 2026, Apresiasi Peran Media dan Pererat Kemitraan
Next Article
Plt Bupati Lisdyarita Resmi Lantik Volunteer Grebeg Suro 2026, Pemuda-Pemudi Bumi Reyog Siap Bergerak