Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polresta Banyuwangi Sosialisasikan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji dan Umrah, Perkuat Pengawasan PPIU dan PIHK

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi calon jemaah haji dan umrah terus dilakukan. Polresta Banyuwangi bersama Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyuwangi menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Rabu (3/6/2026), di Ruang Rupatama Polresta Banyuwangi.

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah guna mencegah praktik pemberangkatan jemaah secara ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

BACA JUGA : Plt Bupati Lisdyarita Resmi Lantik Volunteer Grebeg Suro 2026, Pemuda-Pemudi Bumi Reyog Siap Bergerak

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., Plt Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyuwangi H. Rif'an Junaidi, S.Ag., M.M., Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., M.H., Wakasatreskrim Iptu Didik Hariyono, S.H., para Kanit dan KBO Satreskrim Polresta Banyuwangi, serta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang beroperasi di Kabupaten Banyuwangi.

Dalam sambutan pembukaannya, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi terbaru yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Menurutnya, seluruh pihak harus memahami perubahan aturan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Undang-undang ini hadir sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, seluruh penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah harus memahami serta menjalankan setiap ketentuan yang telah diatur, sehingga tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan jemaah maupun penyelenggara itu sendiri," tegas Kompol Lanang.

Kegiatan kemudian secara resmi dibuka oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan. Dalam arahannya, Kapolresta menekankan bahwa perlindungan terhadap calon jemaah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

"Kami ingin memastikan masyarakat Banyuwangi mendapatkan pelayanan ibadah haji dan umrah yang aman, nyaman, dan sesuai aturan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah harus terus diperkuat. Jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban penipuan, gagal berangkat, atau dirugikan akibat praktik penyelenggaraan yang tidak sesuai ketentuan," ujar Kapolresta.

Ia juga menegaskan, bahwa Polresta Banyuwangi siap mendukung langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebelum memasuki agenda utama berupa pemaparan materi oleh Plt Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyuwangi, H. Rif'an Junaidi.

Dalam paparannya, Rif'an menjelaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi terbaru tersebut hadir untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, meningkatkan perlindungan jemaah, serta mempertegas kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara.

Menurut Rif'an, sosialisasi ini sangat penting mengingat masih ditemukan indikasi adanya pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), namun melakukan penghimpunan dan pemberangkatan jemaah.

"Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah memperkuat pengawasan sekaligus mempertegas sanksi terhadap penyelenggara yang melanggar ketentuan. Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar, serta tidak mudah tergiur dengan penawaran biaya murah yang tidak masuk akal," jelas Rif'an.

Ia menambahkan, bahwa perlindungan jemaah harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Kepercayaan masyarakat harus dijaga. Karena itu, seluruh PPIU dan PIHK wajib menjalankan usaha secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi agar pelayanan kepada jemaah dapat terlaksana dengan baik serta terhindar dari berbagai potensi masalah hukum," tambahnya.

Sosialisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan terhadap pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Melalui kegiatan tersebut, Polresta Banyuwangi dan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Banyuwangi kembali menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta memastikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berjalan aman, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Danrem 081/DSJ Tinjau Pembangunan Jembatan Garuda Tahap VI di Dolopo, Perkuat Akses Madiun–Ponorogo
Next Article
PT. Giat Mandiri Sakti Perusahaan Obat Tradisional Bentuk Kapsul Satu-satunya di Kaltim Launching 5 Produk Unggulan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.