Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Restorative Justice Penyelesaian Perkara Kejaksaan Tinggi Secara Humanis

Tanjung Pinang Kepri || Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari, S.H., M.Hum., didampingi Aspidum Bayu Pramesti, S.H., M.H., Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara, Kasi TPUL Kejati Kepri serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional Kejari Batam, telah melaksanakan expose terhadap perkara pidana dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., melalui sarana virtual mengajukan 1 (satu) perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Selasa (02/07/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Batam mengajukan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atas nama Tersangka EDY SALIM Bin MIN KIUN dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan melanggar Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA : Plt Bupati Lisdyarita Resmi Lantik Volunteer Grebeg Suro 2026, Pemuda-Pemudi Bumi Reyog Siap Bergerak

Adapun dari permohonan pengajuan terhadap 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atas nama EDY SALIM Bin MIN KIUN melanggar Pasal 378 KUHP untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut ketentuan peraturan perUndang-Undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dipono 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Rekomendasi DPP Partai Gerindra Untuk Pilkada 2024 Kota Madiun, Secara Resmi Di serahkan Buat Pasangan Maidi-Bagus Panuntun
Next Article
Kontingen Kormi Demak Di Lepas Bupati Untuk Forda 2024 Di Banyumas

Related to this topic:

Be the first to write a comment.