Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Aktivitas Parkir PT JPC di Jalan dr Soetomo Jadi Sorotan, Satlantas Sebut Berpotensi Picu Gangguan Arus Kendaraan

Kota Madiun || Bratapos.com - Aktivitas lahan parkir milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo, Kota Madiun, mendapat perhatian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota. Lokasi parkir yang berada di jalur padat kendaraan dinilai memiliki potensi menimbulkan gangguan arus lalu lintas apabila tidak ditata dengan baik.

Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, menyebut titik yang paling rawan berada pada akses kendaraan keluar dan masuk area parkir tersebut.

BACA JUGA : Samsat Bangil Rutin Beri Edukasi Pajak ke Masyarakat Sebelum Pelayanan Dimulai.

“Kerawanannya ada di akses pintu masuk dan keluar parkir karena lokasinya tepat di jalan utama,” kata Nanang, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan yang hendak masuk ke area parkir biasanya akan memperlambat laju kendaraan. Kondisi itu dapat berdampak pada arus kendaraan lain di belakangnya, terlebih di kawasan tersebut terdapat sejumlah titik akses jalan dan area parkir lain.

“Dari arah Jalan Perintis ada tikungan di sisi kiri sebelum lokasi parkir. Setelah itu juga ada akses kendaraan ke arah kanan,” ungkapnya.

Menurut Nanang, posisi area parkir yang terhubung dengan kawasan RSUD dr Soedono dan dekat dengan instalasi gawat darurat (UGD) membuat penataan lalu lintas di sekitar lokasi menjadi penting agar tidak memicu kepadatan kendaraan.

Karena itu, ia menilai perlu adanya fasilitas pendukung seperti rambu lalu lintas, petunjuk arah, hingga petugas pengatur kendaraan untuk membantu kelancaran arus kendaraan yang keluar masuk area parkir.

“Bisa dipasang rambu atau petunjuk arah, termasuk main flag untuk membantu kendaraan saat keluar masuk,” tambahnya.

Terkait dokumen analisa dampak lalu lintas (andalalin), Nanang menegaskan bahwa Satlantas hanya memberikan masukan teknis berkaitan dengan potensi gangguan lalu lintas. Sedangkan kewenangan penerbitan andalalin berada di Dinas Perhubungan (Dishub).

Ia juga menyebut penanganan terhadap usaha yang belum memenuhi ketentuan andalalin bukan ranah kepolisian, melainkan menjadi kewenangan Satpol PP.

“Kalau memang nantinya terjadi kemacetan atau kecelakaan berulang yang berdampak pada lalu lintas, tentu bisa dibahas dalam forum lalu lintas untuk langkah lanjutan,” tegasnya.

Selain itu, Satlantas Polres Madiun Kota juga meminta masyarakat melapor apabila merasakan dampak lalu lintas akibat aktivitas usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan andalalin.

“Selama ini belum ada laporan gangguan serius. Namun jika masyarakat merasa terganggu, silakan menyampaikan laporan melalui aplikasi Banpol,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Madiun menyatakan bahwa PT JPC hingga kini belum mengajukan dokumen andalalin, meski usaha parkir tersebut telah beroperasi sejak 2022. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Unit Reskrim Polsek Kundur.Aman kan pelaku pencurian di Wilyah hukum Polsek Kundur
Next Article
Makna Idul Adha 1447 H bagi Wartawan: Ruslan Abdul Gani Ajak Insan Pers Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Related to this topic:

Be the first to write a comment.