Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Unit Reskrim Polsek Kundur.Aman kan pelaku pencurian di Wilyah hukum Polsek Kundur

Karimun | bratapos.com - Polsek Kundur Polres Karimun Berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana Pencurian yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Kundur, seorang lelaki yang berinisial RA alias Anggok Berhasil diamankan Anggota Polisi bersama barang Bukti hasil curiannya. 

Pengungkapan Kasusus tersebut di awali adanya laporan Polisi Nomor: LP/B/3/V/2026/SPKT/Polsek Kundur/Polres Karimun/Polda Kepulauan Riau tanggal 21 Mei 2026.

BACA JUGA : PERSADIN NTB Siap Sukseskan RAKERNAS dan Ucapkan Selamat Milad Ke-3 PERSADIN

Peristiwa Pencurian terjadi pada Hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.50 wib di sebuah rumah yang beralamat JalanDipono Gang A Yani RT. 002 RW 009 Kelurahan Tangjung batu Kota Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau. 

Korban di ketahaui bernama Tjang A Tie Alias Said ( 65 ) seorang wirasuwasta, saat kejadian Korban bersama istrinya keluar rumah pukul 18,48 wib dan kembali sekitar pukul, 19.15 wib. Setibanya di rumah Korban mendapati pintu Kamar telah terbuka dan kondisi lemari dalam keadaan berantakan.

Dan setelah melakukan pengecekan Korban dari sejumlah barang miliknya telah hilang, diantaranya 2 unit telpon genggam, satu unit tablet dan dua buah smartwatch, akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp.10 000 000 ( sepuluh juta rupiah) 

Berdasarkan laporan dari Korban, Unit Reskrim Polsek Kundur gerak cepat dan tangab segerah melakukan pengejaran penyelidikan secara intensif, dan hasilnya pada Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 wib , petugas Berhasil mengemankan Pelaku, RK alias Anggok di wilayah Jalan A Yani RT 001 RW 010 Kelurahan Tangjung batu Kota Kecamatan Kundur. 

Pelaku di jerat Pasal 477 ayat (1) hurup e dan f Undang undang RI nomor 1 tahun 2023.tentang KUHP dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan Pelaku Polisi Berhasil mengamankan sejumlah barang Bukti,

 berupa satu unit HP Vivo, Y35 warna daun gold satu unit HP Xiaomi 8 lite warna Aurora Blue, Dua buah smartwatch merek wuawei dan xiaomi serta pecahan atap berbahan asbes, yang di duga di gunakan Pelaku..

Kanit Reskrim IPDA DENNY SAPUTRA,SE Berkomitmen

mengatakan akan membrantas Segala kejahatan Di kundur ini.karena Di Kundur ini sangat rawan sekali kasus pencurian.dan kami menghimbau kepada masyarakat di kundur.jika ada di wilyah lingkungan tempat tingal masyarakat ada ungsur ungsur yg mencurigakan jangan segan segan lapor ke Polsek Kundur karena tampa informasi dari masyarakat kami tdk akan tau.dan Mohon kerjasama nya masyarakat demi kundur ini tambah kondusif dan kondusif.dan terimakasih kepada Tim Reskrim polsek kundur yg sudah saling bahu membahu menangkap pelaku tegas nya...

Polsek Kundur AKP Sarianto .S.H komitmen menegas kan kepada jajaran nya dlm membrantas kejahatan di Kundur .dan menghimbau.Untuk masyarakat yg meningal kan rumah dlm ke adaan kosong atau sedang ke luar kota.sebaik nya Lapor ke Rt setempat dan Ke tetanga.demi menjaga keselamatan rumah kita.dan jika ada di lingkungan kita ada yg merasa mencurigakan dan bikin tidak nyaman.segera lapor ke polsek kundur.kami akan mendalami dan menyelidiki lebih dulu.untuk masyarakat ketahui bikin laporan itu gratis tampa biaya ujar Kapolsek.

Dipono

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kodim 0825/Banyuwangi Tanam Mangrove Serentak di Pantai Cemara, Perkuat Ketahanan Lingkungan Pesisir
Next Article
Aktivitas Parkir PT JPC di Jalan dr Soetomo Jadi Sorotan, Satlantas Sebut Berpotensi Picu Gangguan Arus Kendaraan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.