Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Kadis Kelautan dan Perikanan Jawa Timur Bungkam

SURABAYA | Bratapos.com - Proyek Pembangunan Pelabuhan Perikanan Watu Ulo tahap pertama, yang berlokasi di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mulai dikerjakan sejak 26 Juni 2024. Proyek ini menyerap anggaran sebesar Rp39.966.023.287 dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024, dengan satuan kerja Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur yang dipimpin oleh Kepala Dinas Isa Ansori.

Pembangunan tahap pertama ini dikerjakan oleh PT Palu Gada Mitra Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp33,9 miliar. Adapun konsultan perencana proyek adalah CV Arya Duta Engineering, sementara konsultan pengawas adalah PT Manggalakarya Bangun Sarana bekerja sama dengan CV Jaya Konsultan. Masa kerja proyek ini adalah 165 hari kalender, terhitung sejak 26 Juni 2024, dengan nomor kontrak pekerjaan 000.3.3/1799/SPK-TGKP/120.3/2024.

BACA JUGA : Remaja Surabaya Tewas Usai Dikeroyok Teman, Diduga Dipicu Perselisihan Sandal

Namun, kondisi fisik proyek yang menggunakan dana APBD ini kini memprihatinkan. Menurut Sabeni (38), warga setempat yang ditemui Bratapos.com pada Senin (17/3/2025), pekerjaan proyek tersebut sudah mengalami kerusakan.

"Kondisi pekerjaannya saat ini sudah hampir rusak, Mas. Banyak batu yang dipasang mengalami penurunan dan sudah tidak berada di posisi semula," ungkapnya.

Terpisah, Ir. Haryanto B., S.H., M.Si., saat dimintai komentarnya pada hari yang sama, mengatakan bahwa salah satu penyebab utama kerusakan tersebut adalah tidak terpenuhinya spesifikasi teknis dalam pelaksanaan pekerjaan breakwater.

Menurut Bung Hary, standar bobot dan diameter batu yang digunakan dalam pekerjaan breakwater sesuai ketentuan SNI adalah sebagai berikut:

  1. Batu ukuran 1–2 ton: digunakan untuk lapisan pelindung breakwater, yang berfungsi melindungi struktur dari gelombang dan arus laut.
  2. Batu ukuran 2–5 ton: digunakan untuk lapisan inti breakwater, guna memberikan kekuatan dan stabilitas pada struktur.
  3. Batu ukuran 5–10 ton: digunakan untuk lapisan fondasi breakwater, untuk memberikan kestabilan dan kekuatan maksimal pada struktur.

"Ukuran dan berat batu yang digunakan seharusnya disesuaikan dengan kondisi lapangan dan kebutuhan desain breakwater. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis dan perencanaan lebih lanjut agar proyek ini memenuhi standar yang tepat," jelasnya.

Namun, berdasarkan temuan di lokasi, bobot dan diameter batu yang terpasang diduga jauh di bawah ketentuan SNI, sebagaimana disampaikan oleh beberapa narasumber yang diwawancarai oleh media.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Isa Ansori, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (17/3), meminta agar pertanyaan ditujukan kepada Kepala Bidang terkait. Namun, Alan Wahyu Putra, S.STP., M.M., selaku Kabid Perikanan Tangkap, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan. (c@n)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Jalan Berlubang Morowudi Cerme-Benjeng Pasca Banjir, DPUTR Gresik Gerak Cepat Tambal Sulam
Next Article
DPRD Provinsi NTB Fraksi Partai Perindo Dapil LOBAR--KLU "Hj. Rohani Menggelar Buka Puasa Bersama, Ramadhan 1446 H

Related to this topic:

Be the first to write a comment.