Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Disinyalir Ada Transaksi Jual Beli, Polemik Tanah Pecaton Desa Astapah Jadi Perhatian Serius DPRD Samoang

Sampang | bratapos.com sengketa tanah pecaton di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang diduga diperjual belikan dan dikuasai secara pribadi menjadi perhatian banyak pihak, termasuk dari wakil rakyat. 

 

BACA JUGA : Polemik Tambang Sayutan Belum Tuntas, RDP DPRD Magetan Hanya Hasilkan Penghentian Sementara

Awal mula penguasaan tanah tersebut dijadikan sebagai bahan politik didesa astapah, yang mana kades sebelumnya hingga saat ini penguasaan tanah pecaton oleh tokoh setempat masih berlanjut, adapun sebagian tanah menurut informasi warga yang mengetahui hal itu diduga ada transaksi jual beli 

 

Ada nya polemik tanah percaton desa astapah cukup jadi perhatian semua pihak, tidak luput juga dari perhatian DPRD Kabupaten Sampang 

 

Komisi I DPRD Sampang berencana memanggil Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Satpol PP untuk dimintai konfirmasi terkait permasalahan tersebut. 

 

"Nanti kami panggil BPPKAD dan Satpol PP untuk konfirmasi langsung," ungkap anggota Komisi I DPRD Sampang Juhari kepada awak media Sabtu, 30 Mei 2026. 

 

Politikus Partai Nasdem itu mengungkapkan, pemanfaatan aset desa termasuk tanah percaton telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tanah kas desa adalah aset desa yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga, aset tersebut tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi atau perorangan.

 

"Kalau memang aset itu dikuasai secara pribadi dan tidak membayar sewa kepada pemerintah desa, itu jelas sudah melanggar aturan, dan seharusnya dinas terkait bisa segera melakukan tindakan," tegasnya. 

 

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Sampang M Suaidi Asyikin mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data terkait personal tanah percaton di Astapah. Mulai dari dugaan penyalahgunaan tanah aset desa dan kewajiban pajak yang tidak dibayar kepada pemerintah daerah. 

 

"Kami masih mengumpulkan data dulu dan mengundang pihak aset dan juga kecamatan untuk koordinasi, yang jelas kami akan turun ke lapangan, kalau ada yang menyalahi aturan akan langsung ditertibkan," kata Suaidi. Riyan

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kerusuhan Turnamen PSSI Banyuwangi Berujung Laporan Polisi, AABB Desak Usut Pelaku dan Dugaan Kelalaian Panitia
Next Article
Sambut Wisatawan, Banyuwangi Hadirkan Pengalaman Budaya dan Kuliner Khas Sejak Pintu Kedatangan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.