BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Tragedi kerusuhan yang mewarnai pertandingan semifinal Turnamen Piala Ketua PSSI Banyuwangi di Lapangan Maron, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, memasuki babak hukum. Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB) bersama sejumlah korban dan pecinta sepak bola resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, perusakan, hingga dugaan kelalaian penyelenggara turnamen ke Polresta Banyuwangi.
Laporan tersebut menyusul bentrokan yang terjadi dalam laga semifinal antara Persegam Gambiran melawan Desi Banteng FC Muncar pada Kamis (28/5/2026). Insiden yang terjadi bahkan sebelum pertandingan dimulai itu menyebabkan sejumlah penonton mengalami luka-luka serta kerugian materiil.
BACA JUGA :
PERSADIN NTB Siap Sukseskan RAKERNAS dan Ucapkan Selamat Milad Ke-3 PERSADIN
Dalam laporan yang diajukan, AABB meminta aparat kepolisian tidak hanya mengusut para pelaku kekerasan di lapangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari Panitia Pelaksana (Panpel) turnamen terkait sistem pengamanan dan keselamatan penonton.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/167/V/2026/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Mei 2026, salah satu korban, Arif Rizki Pratama (21), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam keterangannya, Arif mengaku menjadi korban pengeroyokan saat hendak memasuki area pertandingan. Saat itu, situasi di sekitar lapangan telah memanas akibat aksi saling lempar batu yang melibatkan kelompok suporter.
"Saya datang hanya untuk menonton pertandingan dan memberikan dukungan kepada tim. Saat masuk ke area lapangan, situasi sudah ricuh. Tiba-tiba saya dipukul dari belakang hingga terjatuh, lalu dikeroyok oleh beberapa orang yang tidak saya kenal. Setelah itu saya tidak ingat apa-apa karena sempat tidak sadarkan diri," ungkap Arif, Jumat (29/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, Arif mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Selain dirinya, sedikitnya sembilan korban lainnya juga dilaporkan mengalami luka maupun kerugian materiil akibat kerusuhan tersebut.
Ketua Umum Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB), Raden Bomba Sugiarto, SH., MH., menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar mencari siapa yang bersalah, melainkan menjadi upaya bersama untuk menyelamatkan masa depan sepak bola Banyuwangi dari budaya kekerasan yang terus berulang.
Menurut Bomba, fakta bahwa kerusuhan terjadi bahkan sebelum pertandingan dimulai menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek manajemen pertandingan dan sistem pengamanan.
"Kami tidak ingin tragedi seperti ini dianggap sebagai hal biasa. Sepak bola adalah hiburan rakyat yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Ketika penonton datang untuk menyaksikan pertandingan tetapi justru menjadi korban kekerasan, maka ada yang salah dalam sistem penyelenggaraannya," tegas Bomba kepada BRATAPOS.com, Minggu (31/5/2026).
Ia menilai, penyelenggara diduga lalai dalam mengantisipasi potensi konflik yang sejak awal dapat diprediksi mengingat tingginya antusiasme suporter yang hadir.
"Panitia wajib memastikan tersedianya sekat pembatas yang memadai, jalur evakuasi yang aman, pengamanan yang cukup, serta mitigasi risiko yang terukur. Jika unsur kelalaian itu terbukti dan menyebabkan timbulnya korban, maka harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tambahnya.
AABB menyoroti sejumlah faktor yang diduga memperparah situasi di lapangan, di antaranya minimnya sekat pemisah antarpendukung, keterbatasan personel keamanan, serta kurang optimalnya langkah antisipasi terhadap pertandingan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut, AABB menugaskan Sekretaris Jenderal AABB, Nurul Safi'i, SH., MH., bersama Ketua Tim Hukum AABB, Edi Susanto, SH., untuk mendampingi para korban dan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Dalam laporan yang telah diterima Polresta Banyuwangi, tim hukum turut menyerahkan berbagai alat bukti berupa rekaman video insiden, dokumentasi kerusakan, serta data korban yang mengalami luka maupun kerugian materiil. Selain itu, tim juga sedang melakukan inventarisasi kerugian dan menunggu hasil Visum et Repertum dari fasilitas kesehatan sebagai bagian dari penguatan alat bukti.
Ketua Tim Hukum AABB, Edi Susanto, SH., menegaskan pihaknya berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh.
"Kami meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan timbulnya korban, maka pihak yang bertanggung jawab juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dalam berkas laporan yang disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi, AABB melampirkan sejumlah bukti digital dan mengajukan dugaan pelanggaran hukum dengan pasal berlapis, meliputi pengeroyokan, penganiayaan, perusakan, kealpaan yang mengakibatkan kerugian, serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
AABB juga mendesak Polresta Banyuwangi segera mengidentifikasi aktor-aktor yang diduga memicu kerusuhan sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan kompetisi sepak bola lokal.
Kasus ini kini dalam penanganan Polresta Banyuwangi. Sementara itu, masyarakat pecinta sepak bola berharap tragedi di Lapangan Maron dapat menjadi momentum pembenahan tata kelola kompetisi sepak bola di Banyuwangi agar lebih aman, profesional, dan menjunjung tinggi sportivitas demi melindungi keselamatan seluruh pihak yang terlibat. (rag/bp-bwi)