Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

DPRD Buru Usulkan 5 Poin Rekomendasi Terkait Tambang Gunung Botak Kepada Gubernur Maluku Pada Saat Rapat

Ambon,bratapos.com - Pimpinan dan anggota DPRD Buru rapat dengan pemerintah Provinsi Maluku untuk terus mengawal proses legalisasi tambang rakyat Gunung Botak yang menjadi harapan ribuan masyarakat.

Perkembangan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Pemerintah Provinsi Maluku dan perwakilan DPRD Kabupaten Buru yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (4/6/2026).

BACA JUGA : Dugaan Pencurian Arus Listrik di Jalur Bandara Kualanamu, Aparat dan Instansi Terkait Diminta Bertindak Tegas

Katua DPRD Buru Bambang Langlang  buana yang di hubungi Via WhatsApp membenarkan pertemuan tersebut .Bahwa ,kami DPRD Buru ada melakukan pertemuan bersama Gubernur Maluku untuk sampaikan beberapa poin rekomendasi kepada Pemprov Maluku.

Dalam rapat itu DPRD Buru merekomendasikan terklait pengelolaan tambang emas gunung botak,berdasarkan ketentuan  undang-undang nomor 3 tahun 2020, perubahan UU Mineral dan Batu bara nomor 4 tahun 2009, dan peraturan minerba ESDM nomor 18 tahun 2025. Tentang tata kelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan  (WIUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan  Khusus (WUUPK), Wilayah Pertambangan Ramyat (WPR), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),”Pungkas Ketua DPRD.

Poin Rekomendasi yang di sampaikan DPRD Buru kepada Gubernur Maluku di antaranya:

1.Meminta kepada Gubernur Maluku agar dapat memberikan 
 kepastian waktu kapan tambang emas gunung botak di buka secara  legal terkhususnya untuk 10 koperasi yang          sementara berproses.

2.Meminta kepada Gubernur Maluku nuntuk menambah wilaya pertambangan rakyat (WPR) seluas luasnya pada wilaya di kabupaten buru,serta memberikan kemudahan perizinan baik perorangan maupun badan usaha khususnya kepada masyarakat kabupaten buru atau pemilik lahan yang mau berusaha.

3.Meminta kepada Gubernur Maluku agar mempercepat proses penyelesaian admidstrasi 10 Koperasi pertambangan yang belum terselesaikan berupa dokumen RKAB serta izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan izin izin lainya.

4.Meminta kepada gubernur maluku,agar agar transparansi tentang pembagian hasil izin pertambangan (IPR) di Kabupaten Buru.

5.Koperasi pertambangan yang telah memenuhi kelengkapan admidstrasi dan telah melakukan penyelesaian dengan pemilik lahan agar segera beroperasi.

Harapan ketua DPRD Buru agar, Pemerintah Provinsi Maluku memberikan kemudahan sesuai kewenangannya dalam hal izin IPR dan persyaratan lainnya sehingga Launching atau peresmian pengelolaan tambang emas gunung botak secara legal dapat segera diwujudkan, sekaligus menjawab ketidak pastian yang terjadi dalam kurun waktu 14 tahun terakhir dan mengakhiri polemik status tambang ilegal,”Ungkapnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Megah Didampingi Tim Hukum Berpengalaman
Next Article
Dugaan Pencurian Arus Listrik di Jalur Bandara Kualanamu, Aparat dan Instansi Terkait Diminta Bertindak Tegas

Related to this topic:

Be the first to write a comment.