Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Megah Didampingi Tim Hukum Berpengalaman

KOTA MADIUN || Bratapos.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 11 Juni 2026 mendatang.

Dalam menghadapi proses hukum tersebut, Thariq menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin advokat senior Mursid Mudiantoro bersama empat pengacara lainnya. Tim pembela menyatakan fokus awal mereka adalah mengkaji secara menyeluruh surat dakwaan yang telah disusun oleh jaksa penuntut umum.

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Mursid Mudiantoro menjelaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya dikaitkan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Menurutnya, terdapat sejumlah poin dalam dakwaan yang akan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Dakwaan yang kami pelajari mengarah pada dugaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama periode 2023 sampai 2025. Kami menemukan beberapa hal yang perlu dicermati lebih lanjut dan akan kami sampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi di persidangan,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Ia menambahkan, jaksa menggunakan Pasal 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan utama terhadap Thariq Megah. Karena itu, tim kuasa hukum akan menguji seluruh unsur pasal yang diterapkan untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh unsur dalam dakwaan akan kami telaah dan kami uji secara hukum. Argumentasi pembelaan akan kami sampaikan di hadapan majelis hakim sesuai tahapan persidangan,” katanya.

Mursid dikenal memiliki rekam jejak dalam sejumlah perkara besar. Ia pernah terlibat dalam tim pembela mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam perkara aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur yang berakhir dengan putusan bebas.

Selain itu, ia juga pernah mendampingi perjuangan hukum korban Lumpur Lapindo hingga tingkat Mahkamah Konstitusi. Putusan yang lahir dari proses tersebut menjadi salah satu dasar kepastian hukum terkait tanggung jawab pemerintah dalam penyelesaian ganti rugi bagi para korban.

Pengalaman tersebut menjadi pertimbangan Thariq Megah dalam memilih tim hukum yang akan mendampinginya selama proses persidangan berlangsung.

Kasus yang menyeret Thariq berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. 

Penyidik mendalami dugaan praktik penerimaan fee proyek yang berkaitan dengan sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Sidang perdana nantinya akan menjadi tahap awal pemeriksaan perkara, di mana majelis hakim akan mendengarkan dan memeriksa surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, pihak kuasa hukum menegaskan akan memanfaatkan seluruh hak pembelaan yang dijamin undang-undang guna menguji dasar-dasar dakwaan terhadap kliennya. Mereka juga berharap proses persidangan berjalan secara terbuka, objektif, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. [Y. Widodo]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Suara Maestro Gandrung Banyuwangi Getarkan Peneliti Jerman, Kearifan Budaya Osing Jadi Sorotan Dunia
Next Article
DPRD Buru Usulkan 5 Poin Rekomendasi Terkait Tambang Gunung Botak Kepada Gubernur Maluku Pada Saat Rapat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.