Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Ranperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045

BLITAR || Bratapos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD setempat, Rabu 12 Juni 2024.

Pembahasan Ranperda ini dimulai dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Ranperda Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045.

BACA JUGA : Ramai Kewalahan Diserbu Pembeli, Muncul Ide Investasi Akhirnya Macet, Selebgram Cantik Nangis

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib. Turut hadir, Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar dan sejumlah kepala OPD.

Ketua DPRD Suwito menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan surat dari Bupati nomor B/180.03/2764/409.1.2/2024 tertanggal 27 Mei 2024 perihal permohonan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.

“Sementara untuk agenda yang lainnya, yakni merupakan tindak lanjut surat dari Bupati nomor B/180.03/2667/409.1.2/2024 tertanggal 21 Mei 2024 perihal penyampaian tindaklanjut hasil evaluasi Ranperda Kabupaten Blitar.” Jelasnya.

Sementara Bupati Blitar Rini Syarifah dalam penjelasannya menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025-2045 ini merupakan rancangan peraturan daerah di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan, yakni dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

“Untuk itu, agar tahap pembahasan rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik, lancar, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mohon kerja sama dan dukungan dari segenap jajaran DPRD Kabupaten Blitar.” kata Bupati.

Menurutnya, perlu ditetapkannya peraturan daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045 sebagai pedoman arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Blitar selama 20 (dua puluh) tahun ke depan.

Sekedar informasi, selain pembahasan Ranperda tentang RPJPD, juga digelar agenda lainnya yakni, Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DP Blitar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Blitar Tahun 2024-2044. (Adv)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Latnis Taruna Akpol di Polres Grobogan Secara Humanis
Next Article
Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu Rumah Sakit Hermina Tangkubanprahu

Related to this topic:

Be the first to write a comment.