Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

DPRD Kota Madiun Tindaklanjuti Temuan BPK, Soal Pajak dan Anggaran

Kota Madiun || Bratapos.com - DPRD Kota Madiun menyoroti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap potensi kebocoran pendapatan pajak daerah serta dugaan pemborosan anggaran listrik di kios Dinas Perdagangan. 

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menegaskan bahwa temuan ini perlu ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah lebih transparan dan akuntabel.

BACA JUGA : Eks Wartawan Asal Madiun, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Menurut Armaya, salah satu permasalahan yang ditemukan adalah adanya penyedia makanan dan minuman yang mendapat proyek pemerintah tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak. Ia mempertanyakan peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memastikan kepatuhan pajak dari pihak yang mereka pekerjakan.

“Tentu Bappenda harus mengetahui bagaimana hal ini bisa terjadi. Mengapa ada penyedia jasa yang mendapat pekerjaan tetapi belum terdaftar dalam sistem perpajakan?” ujarnya, Senin (17/3/2025).

Terkait dugaan pemborosan anggaran listrik, Armaya menilai hal ini dapat dibenarkan jika memiliki dasar hukum seperti Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun, ia menegaskan perlunya kajian lebih lanjut mengenai besaran anggaran yang digunakan.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Kota Madiun berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Pansus ini akan mengundang OPD terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas potensi kerugian daerah yang diperkirakan mencapai Rp 420 juta.

“Di satu sisi, kalau tidak salah, harga sewa kios memang sudah diturunkan. Namun, biaya listrik tetap ditanggung pemerintah secara gratis. Ini yang perlu kita kaji ulang,” jelas Armaya.

Sebelumnya, BPK menemukan beberapa wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), ada yang melaporkan pajak lebih rendah dari seharusnya, serta masih terdapat penyedia makanan dan minuman yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Selain itu, pungutan retribusi listrik di Dinas Perdagangan hanya diberlakukan untuk sewa kios, sementara biaya listrik sepenuhnya masih ditanggung pemerintah daerah.

DPRD Kota Madiun berkomitmen menindaklanjuti temuan ini guna memastikan pengelolaan pajak dan anggaran daerah lebih optimal serta transparan. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tebar Keberkahan di Bulan Ramadhan, Komunitas IMSJ Bagi Takjil serta Santunan Anak Yatim di Cafe Labara Surabaya
Next Article
Respon dan Tinjauan Terhadap Sikap Sekwan DPRD Deliserdang, Drs. Binsar Sitanggang

Related to this topic:

Be the first to write a comment.