Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Grebekan Sabung Ayam di Desa Kebon Agung, HP Wartawan bratapos.com Diduga Dirampas Oknum Polsek Porong

Sidoarjo | bratapos.com 24 Mei 2026 – Kepolisian Sektor (Polsek) Porong melakukan operasi penggerebekan terhadap kegiatan sabung ayam di Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Aktivitas tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Secara hukum, sabung ayam yang disertai taruhan termasuk tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi penyelenggara maupun pihak yang menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian. Sementara itu, peserta perjudian dapat dikenakan Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda.

BACA JUGA : Polemik Tambang Sayutan Belum Tuntas, RDP DPRD Magetan Hanya Hasilkan Penghentian Sementara

Larangan perjudian juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian bertentangan dengan hukum dan norma kehidupan bermasyarakat.

Namun, di tengah proses penegakan hukum tersebut, muncul insiden yang memicu perhatian publik terkait tindakan aparat di lapangan. Seorang wartawan dari bratapos.com yang hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik mengaku mengalami perampasan telepon genggam oleh salah satu oknum anggota kepolisian yang disebut bernama Candra.

Menurut keterangan wartawan tersebut, dirinya telah memperkenalkan identitas dan menjelaskan bahwa ia berada di lokasi untuk kepentingan peliputan. Akan tetapi, penjelasan tersebut disebut tidak diindahkan oleh oknum petugas.

“Saya tidak peduli Anda wartawan atau bukan,” ujar oknum tersebut, sebagaimana dituturkan wartawan yang bersangkutan, sebelum akhirnya mengambil paksa telepon genggam miliknya.

Tindakan tersebut dinilai merugikan dan berpotensi melanggar hak-hak pekerja pers yang dilindungi undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip keadilan, kebenaran, dan kebebasan menyampaikan pendapat.

Selain itu, Pasal 5 Ayat (1) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Di sisi lain, tindakan mengambil barang milik orang lain secara paksa juga dapat dikaitkan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sebagai aparat penegak hukum, anggota kepolisian juga terikat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, norma hukum, serta prinsip kepatutan dan kesusilaan dalam menjalankan tugas.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak Polsek Porong terkait dugaan perampasan alat kerja wartawan tersebut.

Redaksi bratapos.com berharap insiden ini dapat ditindaklanjuti secara adil dan transparan agar penegakan hukum tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kebebasan pers dan hak-hak warga negara yang dilindungi undang-undang. unggul/riwayanto

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Mediasi Hingga Dini Hari, Warga Kedung Baruk dan Casbar Capai Kesepakatan
Next Article
Kontribusi Positif BRI Untuk Eleva Fun Run 2026 Di Kabupaten Madiun, Bentuk Komitmen Dukung Pembangunan Daerah

Related to this topic:

Be the first to write a comment.