Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Izin Usaha PT JPC Habis Sejak 2024, Pengelolaan Parkir Jalan dr Soetomo Terancam Ditutup Satpol PP

Kota Madiun || Bratapos.com - Aktivitas pengelolaan parkir off street yang dijalankan PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo Nomor 53, Kota Madiun, kini menjadi sorotan. 

Pasalnya, izin usaha pengelolaan parkir milik perusahaan tersebut diketahui telah habis masa berlaku sejak Juli 2024, namun operasional parkir masih tetap berjalan hingga sekarang.

BACA JUGA : Ramai Kewalahan Diserbu Pembeli, Muncul Ide Investasi Akhirnya Macet, Selebgram Cantik Nangis

Menyikapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Madiun bersama instansi terkait tengah melakukan kajian sebelum menentukan langkah penertiban terhadap perusahaan pengelola parkir tersebut.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi kegiatan usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

“akan kita kaji dan dirumuskan bersama-sama. Jika sampai minggu depan persyaratan kegiatan parkir tidak memenuhi aturan, ya kita tutup,” tegas Agus, Senin (25/5/2026) siang.

Menurut Agus, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah memiliki kewajiban memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penanganan persoalan ini juga menjadi perhatian serius karena telah ramai diberitakan di media massa.

“Persoalan parkir ini sudah muncul di media massa, sehingga menjadi atensi Satpol PP untuk segera diselesaikan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Madiun agar tertib administrasi dan mematuhi aturan perizinan. Pemerintah Kota Madiun, lanjut Agus, telah menyediakan layanan pengurusan izin yang mudah dan cepat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Siapa pun boleh berusaha. Untuk perizinan silakan ke Mal Pelayanan Publik. Jika mengalami kesulitan, bisa datang ke Satpol PP dan akan kami bantu mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, PT JPC sebelumnya mengantongi izin usaha berbasis risiko yang diterbitkan pada 20 Desember 2021. Adapun Sertifikat Standar usaha diterbitkan pada 26 Juli 2022.

Namun, izin tersebut hanya berlaku selama dua tahun dan telah berakhir pada 26 Juli 2024. Hingga kini, belum ada pengajuan perpanjangan maupun izin baru dari pihak pengelola.

“Masa berlaku izinnya dua tahun. Sampai sekarang belum ada perpanjangan ataupun pengajuan izin baru,” jelas Hamid Abdullah, staf bagian perizinan DPMPTSP Kota Madiun, saat dikonfirmasi Jumat (22/5/2026).

Lebih jauh, ia juga menerangkan, pengajuan perpanjangan izin idealnya dilakukan paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku habis. Apabila izin sudah kedaluwarsa, maka pengelola wajib mengajukan izin baru dengan proses dan persyaratan yang sama seperti permohonan awal.

“Perpanjangan maupun pengajuan baru bisa dilakukan secara online,” katanya.

Terkait kemungkinan sanksi atau penertiban, Hamid menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan DPMPTSP. Instansinya hanya bertugas menerbitkan dokumen perizinan, sedangkan tindakan penegakan aturan berada di tangan Satpol PP.

“Biasanya kami hanya diminta data atau diajak koordinasi. Untuk penertiban usaha terkait perizinan menjadi kewenangan Satpol PP,” tandasnya. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pimpinan Redaksi Brata Pos Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H. yang Juga Pengacara Sampaikan Pesan Idul Adha 1447 H: Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim, Wartawan dan Pengacara Harus Berpihak pada Kebenaran
Next Article
Ada Apa Anak Cucu' (Alm) Raja Mansur Wael Palang Basecamp PT HAM

Related to this topic:

Be the first to write a comment.