Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Maraknya Tambang Pasir Darat di wilayah Kabupaten Ponorogo Jawa timur, Sungguh Meresahkan dan Seakan Kebal Hukum

KOMENTAR 1399

 

Ponorogo || Bratapos.com - Tambang pasir darat di wilayah Kabupaten Ponorogo, memang menjadi permasalahan yang meresahkan. Aktivitas tambang liar yang diduga belum memiliki izin lengkap berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. kini telah menjadi sorotan dan tema utama pemberitaan beberapa media. Rabu,(10 juli 2024).

BACA JUGA : Ramai Kewalahan Diserbu Pembeli, Muncul Ide Investasi Akhirnya Macet, Selebgram Cantik Nangis

Diberitakan, seluruh aktivitas pengusaha tambang tersebut diduga liar atau belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap, sehingga sangat berpotensi merugikan negara akibat pengemplangan pajak.

Selain itu, aktivitas brutal ekplorasi alam yang mereka lakukan juga berdampak pada ekosistem alam dan berpotensi menjadi salah satu penyebab kerusakan infrastruktur milik pemerintah daerah yaitu jalan poros ,jalan desa akibat hilir mudik kendaraan pengangkut pasir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, kedua lokasi tambang pasir darat diwilayah Kecamatan kab. Ponorogo  tersebut terletak di wilayah Ponorogo  yang dikelola oleh, Dengan inisial (D,N), (H,D) ,aktifitas Wil. ngebel, (W,T), DI WIL. Jenangan dan (A,D),(A,D), masing" diwilayah pulung dan Badekan kata salah satu warga kec, Ngebel Ponorogo.

Namun entah apa yang terjadi, aktivitas pengusaha tambang ilegal itu nampak aman dan lancar-lancar saja, hingga memunculkan kesan kebal hukum.

Ancaman Hukuman
Terhadap pelaku jika 
Terbukti bersalah,
Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 milia

Dalam hal ini, ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah adalah berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp. 3 miliar hingga maksimal Rp. 10 miliar

Penting untuk mengawasi dan menegakkan aturan agar aktivitas tambang berjalan sesuai peraturan dan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. 

 

Pewarta : war/zs (Tim Invs).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Jumat Curhat, Kapolres Jepara Minta Masyarakat Jaga Kerukunan Jelang Pilkada Serentak 2024
Next Article
Sungguh Meresahkan Maraknya Tambang Pasir Darat di wilayah Kabupaten ponorogo  Jawa timur Seakan Kebal Hukum

Related to this topic:

Be the first to write a comment.