Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Opini: Penyerahan SK ASN di Lantai IV Kantor Bupati Gresik dan Legitimasi Psikologis yang Terbentuk

Penulis : Witnyo 

Kasus dugaan penipuan rekrutmen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik tidak bisa lagi dilihat sebagai peristiwa penipuan biasa.

BACA JUGA : A Moment of Togetherness Ahead of Eid al-Adha 1447 H at Mr.ABBAS Senggigi's Residence

Informasi bahwa sembilan korban menerima dokumen pengangkatan PNS dan PPPK di depan Ruang Mandala Bhakti Praja lantai IV Kantor Bupati Gresik menimbulkan pertanyaan serius yang patut dijawab secara terbuka kepada publik.

Sebab lokasi bukan sekadar tempat. Dalam perspektif psikologi sosial, ruang institusi pemerintahan memiliki kekuatan simbolik yang mampu membentuk kepercayaan masyarakat terhadap suatu peristiwa. Kehadiran seseorang di lingkungan kantor bupati secara otomatis menciptakan persepsi bahwa aktivitas yang berlangsung di dalamnya memiliki legitimasi administratif.

Fenomena ini dijelaskan oleh Stanley Milgram melalui penelitiannya tentang kecenderungan manusia mempercayai otoritas yang tampak resmi. Lingkungan formal seperti gedung pemerintahan dapat membentuk kepatuhan dan kepercayaan, bahkan ketika individu tidak memiliki bukti administratif yang kuat.

Hal serupa juga dijelaskan oleh Robert B. Cialdini melalui konsep authority principle, yaitu kecenderungan masyarakat mempercayai informasi yang tampak berasal dari sumber berotoritas, termasuk simbol negara, dokumen resmi, maupun lokasi institusional.

Dalam perspektif sosiologi, konsep ini diperkuat oleh pemikiran Erving Goffman yang menjelaskan bahwa setting sosial atau lokasi dapat berfungsi sebagai “panggung legitimasi” yang membentuk persepsi publik terhadap suatu peristiwa.

Artinya, ketika penyerahan dokumen dilakukan di lingkungan kantor bupati, maka secara psikologis masyarakat akan lebih mudah percaya bahwa proses tersebut resmi.

Karena itu, informasi bahwa penyerahan SK dilakukan di lantai IV kantor bupati menjadi detail yang sangat penting secara investigatif.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa pelaku di lapangan.

Pertanyaannya adalah:

Bagaimana akses ke lokasi tersebut bisa terjadi?

Apakah penggunaan fasilitas gedung diketahui pihak internal?

Apakah aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan?

Apalagi muncul informasi bahwa area lantai IV tidak dilengkapi kamera pengawas. Jika benar demikian, maka publik berhak mempertanyakan standar pengamanan fasilitas pemerintahan yang selama ini digunakan untuk kegiatan resmi daerah.

Perlu diingat bahwa pengangkatan ASN bukan kewenangan personal. Sistemnya berada dalam pengawasan nasional melalui Badan Kepegawaian Negara serta kebijakan reformasi birokrasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jika masyarakat sampai percaya menerima SK ASN di lingkungan kantor pemerintahan, maka persoalan ini tidak lagi sekadar penipuan biasa. Ada legitimasi psikologis yang terbentuk karena lokasi penyerahan berada di fasilitas negara.

Dan legitimasi semacam itu tidak muncul tanpa sebab. Karena itu, penting bagi aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menelusuri bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga alur akses lokasi serta kemungkinan adanya pihak internal yang mengetahui aktivitas tersebut.

Publik tidak sedang menuduh siapa pun. Publik hanya ingin mengetahui bagaimana peristiwa ini bisa terjadi di lingkungan kantor bupati.

Sebab ketika fasilitas negara digunakan atau terlihat digunakan dalam proses yang menimbulkan kerugian masyarakat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang korban.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap negara.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, penggunaan atau pemanfaatan simbol fasilitas negara dalam proses yang menimbulkan kerugian masyarakat tidak dapat dipandang sebagai peristiwa individual semata. Ia berpotensi menjadi persoalan sistem pengawasan internal. Karena itu, transparansi akses lokasi menjadi bagian penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

 

 

Sumber: Milgram (1974); Cialdini (2001); Goffman (1959); Weber (1978); BKN; Kementerian PAN-RB.

 

Artikel ini disusun dengan bantuan AI untuk pengolahan data awal dan telah diverifikasi sepenuhnya oleh redaksi."

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sambutan Ribuan Penonton Melimpah Ruah, Denny Caknan Menampilkan Konser Spektakuler Di Sugeng Dalu Lumajang
Next Article
Perkuat Organisasi PTKN Pusat Madiun Resmikan Sekretariat Cabang dan Beri Penghargaan Atlet

Related to this topic:

Be the first to write a comment.