Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pegi Pembunuh Vina Cirebon di Bebaskan?, Begini Penjelasannya

Cirebon||Bratapos.com - Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sempat mengguncang masyarakat kembali menjadi sorotan. Pegi Setiawan yang sempat jadi tersangka utama dalam kasus tersebut, akhirnya dinyatakan bebas setelah praperadilan yang diajukannya dikabulkan oleh pengadilan.

BACA JUGA : Plt Bupati Lisdyarita Resmi Lantik Volunteer Grebeg Suro 2026, Pemuda-Pemudi Bumi Reyog Siap Bergerak

Kasus ini akan kembali diperbincangkan dalam Rakyat Bersuara bersama Aiman Witjaksono, Sugianti Iriani, Reza Indragiri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dan para narasumber kredibel lainnya.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin oleh hakim ketua Eman Sulaeman memutuskan untuk mengabulkan gugatan Pegi Setiawan. Putusan ini didasarkan pada kurangnya bukti yang cukup untuk mengaitkan Pegi dengan pembunuhan Vina Cirebon. Hakim menyatakan bahwa penahanan Pegi selama ini tidak sah karena bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penyidik dianggap tidak memenuhi syarat untuk menahan Pegi.
Meski Pegi telah bebas, namun nasib para tersangka lain dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon masih terkatung-katung. Saat ini, ada delapan tersangka lainnya yang masih mendekam di penjara. Lantas bagaimana nasib mereka di dalam bui?
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemkab Temanggung Laksanakan Resepsi Hari Keluarga Nasional ke-31 Dan Hari Anak Nasional ke-40 Secara Bersamaan
Next Article
Selama Libur Sekolah 2024, di Daop 7 Madiun Telah Menjual Tiket Sebanyak 243.192

Related to this topic:

Be the first to write a comment.