Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pemkab Banyuwangi Gratiskan PBB untuk 6.836 Warga Miskin, Berbasis Data DTSEN

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mulai tahun 2026 resmi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 6.836 warga miskin. Kebijakan ini menjadi langkah konkret fiskal daerah dalam menekan beban ekonomi kelompok rentan, sekaligus memperkuat akurasi penyaluran bantuan berbasis data nasional.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan, pembebasan PBB tersebut menyasar rumah tangga miskin yang selama ini masih terbebani kewajiban pajak dasar. Program ini juga menjadi bagian dari strategi perlindungan sosial daerah di tengah dinamika ekonomi.

BACA JUGA : Plt Bupati Lisdyarita Resmi Lantik Volunteer Grebeg Suro 2026, Pemuda-Pemudi Bumi Reyog Siap Bergerak

“Ada lebih dari 6.800 rumah warga miskin yang kita gratiskan PBB-nya tahun ini. Harapannya, kebijakan ini langsung terasa dalam mengurangi beban pengeluaran mereka,” ujar Ipuk, dalam High Level Meeting Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Senin (20/4/2026).

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menjelaskan bahwa penentuan penerima manfaat tidak dilakukan secara manual, melainkan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial.

Kebijakan ini secara spesifik menyasar masyarakat pada kategori desil 1 hingga 4, yakni kelompok 40 persen terbawah dalam struktur ekonomi nasional.

“Melalui DTSEN, sistem secara otomatis mengidentifikasi warga yang masuk kategori layak. Ini membuat kebijakan lebih presisi dan transparan,” jelas Samsudin.

Meski berbasis data nasional, Pemkab Banyuwangi tetap mengedepankan verifikasi faktual di lapangan untuk menghindari inclusion error (salah sasaran penerima).

Bapenda telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk dilakukan pengecekan langsung. Jika ditemukan ketidaksesuaian, baik warga yang tidak layak maupun yang belum terdata akan segera dilakukan pembaruan.

“Kalau ada yang tidak layak, langsung dibatalkan. Sebaliknya, warga miskin baru bisa diusulkan selama masih masuk desil 1–4,” tegasnya.

Kebijakan pembebasan PBB ini tidak hanya bersifat bantuan jangka pendek, tetapi dirancang berkelanjutan. Warga yang tetap berada dalam kategori desil 1–4 akan terus mendapatkan pembebasan pada tahun-tahun berikutnya, selama data mereka masih valid.

Langkah ini juga mencerminkan transformasi kebijakan fiskal daerah yang semakin adaptif, menggabungkan digitalisasi data, validasi partisipatif, dan pendekatan berbasis kesejahteraan.

Dengan integrasi data DTSEN dan verifikasi berlapis, Pemkab Banyuwangi berupaya memastikan bahwa setiap rupiah insentif pajak benar-benar tepat sasaran, sekaligus memperkuat keadilan sosial di tingkat lokal. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sempat Namanya Diseret Dalam Kasus Dugaan Jual Beli SK ASN Dan PPPK Palsu, Agus Priyono Beberkan Faktanya
Next Article
Raih Akreditasi “A” dari Kemenkes, RSD dr. Soebandi Resmi Jadi Lembaga Pelatihan Kesehatan Terpercaya

Related to this topic:

Be the first to write a comment.