Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pemkab Sidoarjo Permudah Mendapatkan NIB, SPP-IRT dan Sertifikasi Halal

 

Sidoarjo || Bratapos.com - Menjadi pengusaha UMKM di Kabupaten Sidoarjo semakin mudah. Pemkab Sidoarjo memberikan berbagai kemudahan berusaha bagi mereka. Seperti halnya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta sertifikat halal. 

BACA JUGA : Eks Wartawan Asal Madiun, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Pemkab Sidoarjo siap memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkannya. Pelayanan kemudahan berusaha itu gencar disosialisasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sidoarjo. Seperti yang dilakukan di Desa Sugiwaras Kecamatan Candi pagi tadi, Senin, (15/7). 

Dalam sosialisasi tersebut DPM-PTSP Sidoarjo juga membimbing pelaku UMKM untuk memperoleh NIB secara online. Pengajuannya melalui aplikasi layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko. Terdapat 395 pelaku UMKM di Kecamatan Candi yang hadir. Beberapa narasumber dihadirkan dalam kegiatan itu.  Antara lain dari Dinas Kesehatan Sidoarjo dan Halal Center. Mereka akan menjelaskan langkah-langkah penerbitan SPP-IRT maupun penerbitan sertifikat halal dengan mudah.

Kepala DPM-PTSP Sidoarjo Rudi Setiawan mengatakan mengurus izin usaha saat ini sangat mudah. Bisa dilakukan secara online melalui OSS-RBA. Namun masih ada yang belum mengetahuinya. Oleh karenanya pihaknya akan terus mensosialisasikannya. Selain itu ia akan memberikan  pendampingan penerbitan NIB dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“NIB ini merupakan bukti legalitas UMKM dan satu-satunya proses perizinan legalitas usaha yang di Indonesia melalui OSS-RBA,”ujarnya.

Rudi mengatakan DPM-PTSP Sidoarjo akan selalu hadir bagi para pelaku usaha UMKM Sidoarjo. Pelayanan yang baik akan selalu diwujudkannya. Kedepan ia berharap para pelaku usaha semakin sadar dan tertib administrasi dalam berusaha. Dengan begitu iklim usaha bagi UMKM akan semakin kondusif.

“Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM semakin berpeluang memperluas usaha dan mudah mengakses fasilitas pembiayaan dari perbankan,”ujarnya. 

Asmaul Lila yang menjadi salah satu pelaku UMKM asal Desa Sugiwaras yang hadir dalam kesempatan itu mengaku senang. Pasalnya fasilitas kemudahan izin usaha yang diberikan Pemkab Sidoarjo akan membantunya dalam mengembangkan usahanya. Dikatakannya sudah satu tahun ini ia menjalankan usaha olahan makanan. Penjulannya secara langsung dan online.  Hasilnya cukup menjanjikan. Setiap hari dapat dijualnya. Bahkan setiap bulan ada saja permintaan secara online. 

“Alhamdulillah peminatnya banyak, bahkan sudah pernah dibeli orang Bandung dan Jakarta,”ucapnya.

Ia berharap dengan NIB serta SPP-IRT dan sertifikat halal tersebut usaha olahan makanannya semakin berkembang. Pasalnya konsumen akan semakin percaya akan produk yang dijualnya. Apalagi untuk mendapatkannya semakin mudah dan murah. 

“Bagus ada program kemudahan berusaha seperti ini apalagi saya berencana untuk mengembangkan usaha saya,”ujarnya. (Ldy)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Plt Bupati Sidoarjo Utamakan Dialog Terbuka Selesaikan Konflik Rumah Ibadah Kecamatan Tarik
Next Article
Pemerintah Desa Ngrayudan Realisasikan Dana Desa TH 2024 Untuk Bangun Jalan Paving Di Dusun Sanan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.