Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Peredaran Miras di Semarang Mijen Resahkan Warga APH Tutup Mata

SEMARANG||Bratapos.com - Peredaran miras di Bandungsari RT 2 RW 4 Kelurahan tambangan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang membuat resah warga.

Pantauan di lapangan, penjualan miras itu di jual belikan bebas di sejumlah warung.

BACA JUGA : Plt Bupati Lisdyarita Resmi Lantik Volunteer Grebeg Suro 2026, Pemuda-Pemudi Bumi Reyog Siap Bergerak

"Penjualan miras di jalan Bandungsari ini sangat meresahkan, apalagi warung tersebut jam operasi sore hingga malam hari," tutur warga. Selasa (9/7/2024).

"Saya sendri, sebagai warga sekitar sangat resah dan khawatir jika anak-anak kita mengkonsumsi minuman beralkohol," ungkapnya.

Informasi dari warga, pemilik warung tersebut bernama Sulis, dulu sempat di adukan ke Polsek Mijen namun hanya mendapat teguran.

"Kini beroperasi lagi," tuturnya.

Dia berharap polisi dan Satpol PP diminta tegas menindak peredaran miras di Kecamatan Mijen. 

Dia juga berharap penjualan miras yang berada di jalan Bandungsari RT 2 RW 4 Kelurahan Tambangan kecamatan Mijen dapat segera ditindaklanjuti.

"Warga khawatir peredaran miras dapat merusak tatanan hidup bermasyarakat terlebih dapat memicu timbulnya perkelahian dan mengganggu kamtibmas," pungkasnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Menteri Hukum dan HAM RI Menandatangani Traktat Internasional Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional
Next Article
Kasat Lantas Polres Kudus Berganti

Related to this topic:

Be the first to write a comment.