Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Anjing Sananwetan Kota Blitar

BLITAR ||Bratapos.com - Polres Blitar Kota gelar Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan terhadap 2 perempuan yang jasadnya ditemukan membusuk di rumah yang menjadi shelter anjing di Jl Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Rabu (3/1/2024).

BACA JUGA : Silpa APBD 2025 Kota Madiun Tembus Rp154 Miliar, DPRD Minta Jadi Evaluasi Serius

Polres Blitar Kota menetapkan AF (21) warga Ngadiluwih Kabupaten Kediri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan 2 wanita di Jalan Sulawesi Kota Blitar.

Tersangka AF merupakan karyawan yang merawat anjing dan kucing di shelter atau tempat penampungan hewan milik salah satu korban, Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50).

Korban Ragil (50) dan Luciani Santoso (53) warga Kota Surabaya ditemukan tewas di rumah tersebut pada Senin (1/1/2024). Kedua korban berjenis kelamin perempuan.

"Dalam peristiwa penemuan dua jasad perempuan di rumah Jl Sulawesi, Kota Blitar, pada Senin (1/1/2024), kami mengamankan satu orang terduga pelaku, yaitu AF di Kediri pada Selasa (2/1/2024) pukul 03.00 WIB," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K

AKBP Danag menambahkan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP dan Autopsi dari Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri kami gelar konferensi pers penetapan tersangka.

"Hari ini kami menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus itu," lanjut AKBP Danang.

Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan barang bukti antara lain, Parang, baju korban, empat ponsel milik korban, dompet korban, dan DVR CCTV

AKBP Danang mengatakan, tersangka menganiaya kedua korban hingga tewas dengan cara memukulnya menggunakan parang. Pelaku tega menganiaya kedua korban hingga tewas karena sakit hati.

"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 07.00 Wib. Satu hari sebelumnya (Jumat), pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan itu," ujarnya.

Untuk itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (rf/humasresta)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dua Orang Penjual Miras Jenis Arak Jalani Persidangan Tipiring, Ini Hasil Putusan Sidangnya..!!
Next Article
Ajendam IV/Diponegoro Gelar Syukuran HUT Ke-73 Korps Ajudan Jenderal TNI AD

Related to this topic:

Be the first to write a comment.