Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polres Grobogan Ungkap Kasus Pencurian 3 Sepeda Motor di Genuksuran

GROBOGAN || Bratapos.com - Sat Reskrim Polres Grobogan Polda Jateng menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian disertai pemberatan dengan hasil sepeda motor pada Rabu (03/01/2023).

BACA JUGA : Silpa APBD 2025 Kota Madiun Tembus Rp154 Miliar, DPRD Minta Jadi Evaluasi Serius

Pencurian tersebut terjadi di Desa Ngraji, Desa Genuksuran dan Jalan Diponegoro Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

Pelaku yakni EW (39) seorang laki-laki warga Desa Lahar Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati dan Bd (29) seorang laki-laki warga Desa Wonosekar Kecamatan Gembong Kabupaten Pati.

Dari tangan pelaku, diamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan sebagai sara untuk melakukan kejahatan serta 3 unit sepeda motor hasil curian yakni 2 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polisi di Grobogan Bagikan Sembako Guna Wujudkan Pemilu Damai 2024
Next Article
Pangdam IV/Diponegoro Bersama Menteri Pertanian Panen Raya Bawang di Brebes

Related to this topic:

Be the first to write a comment.