Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Puluhan Mak-Mak Roomo Datangi Kantor PN Gresik

GRESIK || Bratapos.com - Puluhan warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ngeluruk ke kantor Pengadilan Negeri Gresik. Kedatangan warga yang didominasi oleh kaum mak-mak itu menanyakan hasil putusan praperadilan yang menerima gugatannya terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Nurhasim, dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting yang dikelola Pemerintah Desa Roomo yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik.

Sebab menurut para mak-mak dalam orasinya, Pengadilan dianggap tidak adil, sebab hanya Nurhasim yang bebas dari penjara. Sedangkan Taqwa Zainudin sebagai Kepala Desa (Kades), kemudian Rudi Hermansyah selaku Sekretaris Desa (Sekdes) tidak dikeluarkan oleh Pengadilan. "Keluarkan Kades kami. Jangan dzolimi kades kami. Kepala desa kami tidak pernah korupsi, dan tidak makan uang sepeserpun," serunya para mak-mak. Senin, 28 Oktober 2024.

BACA JUGA : Eks Wartawan Asal Madiun, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Menurut Yazit korlap aksi demo mengatakan, tujuannya datang ke kantor Pengadilan ini hanya ingin mengetahui hasil putusan praperadilan yang menerima gugatannya Nur Hasim yang dijadikan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik. "Tujuan kami itu aja hasil putusannya seperti apa. Sudah dijelaskan oleh Jubir Pengadilan Negeri Gresik yaitu Muhammad Fatkhur Rohman," jelasnya.

Yazit menilai, terkait putusan praperadilan dirinya mempercayai terhadap Pengadilan. Putusan itu sebagai proses hukum yang berlaku. Kami terus mengawal kasus ini. "Kami tidak cawi-cawi soal kedua tersangka yakni Taqwa Zainudin sebagai Kepala Desa (Kades), kemudian Rudi Hermansyah selaku Sekretaris Desa (Sekdes) untuk mengajukan praperadilan. Itu kewenangannya yang bersangkutan," ujarnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pjs Bupati Sidoarjo Pimpin Langsung Upacara Peringatan Ke 96 Sumpah Pemuda
Next Article
Pemain Solar Subsidi Bergentayangan Di Sidoarjo

Related to this topic:

Be the first to write a comment.