Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Puluhan Perusahaan di Kaltim Tidak Becus Urus Lingkungan Hidup; Praktisi Hukum Robertus Antara,S.H Dorong Pemerintah Evaluasi Total.

Samarinda-l |bratapost.com Sebanyak 64 perusahaan di Kalimantan Timur mendapar rapor merah dari kementrian KLHK soal pengelolaan lingkungan hidup. 

 

BACA JUGA : Bupati Ipuk Raih Dua Penghargaan Pendidikan dari Mendikdasmen, Banyuwangi Dinilai Sukses Cetak SDM Unggul

Puluhan perusahaan itu mendapat rapor merah lantaran belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai aturan yang ditetapkan. 

 

Sejumlah perusahaan tersebut bergerak di sektor badan usaha pelabuhan, energi, industri pembuatan logam, karet, kimia, dan perlengkapan mesin. Ada pula dari sektor migas, pengelola jalan tol, pengolahan LB3, pengusahaan hutan, penunjang pertambangan, perkebunan buah, pertambangan batu bara, reparasi alat angkutan, sawit, dan semen.

 

Menanggapi persoalan itu, Praktisi Hukum dan pemerhati lingkungan, Robertus Antara, S.H menyampaikan; “ predikat rapor merah dari kemetrian lingkungan hidup terhadap sejumlah perusahaan adalah alaram, bahwa model pembangunan berbasis ekstratif di daerah kaltim masih menyisahkan persoalan urgent dalam tata kelola lingkungan hidup”. 

 

Ia mengatakan, hal yang paling mengkhawatirkan adalah dominasi sektor tambang batu bara dan perkebunan sawit dalam daftar tersebut. Dua sektor ini memang menjadi tulang punggung ekonomi kaltim, tetapi juga memiliki risiko ekologis terbesar, katanya saat diwawancarai Bratapost.com pada selasa (26/5/2026). 

 

“Risiko ekologis seperti pencemaran air, kerusakan hutan,sedimentasi sungai, lubang tambang, konflik lahan, hingga ancaman terhadap biodiversitas seperti pesut mahakam menjadi perhatian serius dari industri pertambangan batu bara dan perkebunan sawit”.  

 

Saya melihat predikat rapor merah menjadi cermin bahwa transisi menuju industri yang lebih bertanggungjawab di kaltim masih jauh dari standar yang layak. 

 

“Untuk itu saya mendorong kementrian lingkungan hidup dan pemerintah daerah, agar program penilaian peringkat kinerja perusahaan (proper) bukan hanya sekedar memenuhi program kerja tahunan tetapi harus menjadi momentum evaluasi total terhadap perusahaan yang nakal dengan memberikan efek jerah (Deterrent effect) berupa sanksi pencabutan izin dan sanksi pidana” tegas Robertus.

 

Ia berharap pemerintah tidak boleh hanya mementingkan kepentingan investasi dan ekonomi tetapi sekaligus menjaga agar bumi borneo tetap aman dari kerusakan ekologis, tutupnya.  Lusi

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tukang Becak Ditemukan di Selokan Samping Hotel Kharisma, Meninggal Usai Dilarikan ke RSUD dr Soedono
Next Article
ASN Banyuwangi Salurkan 191 Hewan Kurban, Bupati Ipuk: Wujud Solidaritas dan Kepedulian Sosial

Related to this topic:

Be the first to write a comment.