Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sinergi GRIB Jaya Bersama Dinas Perdagkum, Tindak Tegas Koperasi Bodong Yang Marak Di Ponorogo

PONOROGO II bratapos.com - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) Ponorogo bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Kabupaten Ponorogo, bersinergi berkomitmen dalam mengawasi dan menindak praktik koperasi nakal atau koperasi tanpa legalitas yang jelas (ilegal) guna melindungi masyarakat dari penipuan bermodus investasi maupun simpan pinjam.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, Ringga Dwi Heri Irawan, S.STP, M.Si, melalui Sri Rohani, Kabid Perdagkum Kabupaten Ponorogo mengatakan, bahwa pengawasan dan tindakan dilakukan secara berkala guna memastikan koperasi memiliki izin resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM atau terdaftar secara sah di sistem OSS (Online Single Submission).

BACA JUGA : Kapolda Jatim Hadiri Wayang Kulit Hari Bhayangkara ke-80 di Banyuwangi, Gaungkan Semangat “Polri untuk Masyarakat”

"Kami, dari Dinas Perdagkum sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada beberapa Koperasi yang belum memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP), Izin Kantor Pelayanan (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas) di wilayah Kabupaten Ponorogo. Dan tidak diperkenankan untuk menjalankan aktivitas kegiatan usaha seperti memasang papan nama Koperasi, menghimpun simpanan atau tabungan, menerima anggota baru, menyalurkan pinjaman atau pembiayaan baru, tetapi hanya diperkenankan untuk menerima angsuran dari pinjaman pembiayaan sebelumnya dan membayar simpanan/tabungan anggota sampai perizinan usaha terbit," jelas Sri Rohani ( Kabid Perdagkum saat dikonfirmasi).

Lebih lanjut, Hari Bara, Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo sangat mendukung langkah dan tindakan tegas dari Perdagkum Kabupaten Ponorogo yang telah melayangkan Surat Peringatan kepada Koperasi yang tidak mempunyai izin yang lengkap, salah satunya kepada Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS). Dan Surat peringatan Penutupan Aktifitas kegiatan usaha Koperasi Konsumen Bangkit Jaya Mandiri (BJM).

"Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) memiliki 3 titik tempat Koperasi di Nglumpang Mlarak, Kertosari Babadan dan Kadipaten Kecamatan Babadan. Sedangkan Koperasi Konsumen Bangkit Jaya Mandiri berkantor di Jalan Guno Seco, Desa Siman, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Kedua Koperasi tersebut tidak memiliki ijin resmi," ungkap Hari Bara.

Di tempat terpisah, Debi Kepala Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) Saat dihubungi awak media melalui telepon seluler, membenarkan atas Surat Peringatan (SP) yang dilayangkan oleh Dinas Perdagkum Ponorogo tersebut, terkait legalitas dan perizinan yang belum jelas di Koperasi yang di pimpin nya.

"Iya benar, kami dari Koperasi Konsumen Abadi Mukti Sejahtera (AMS) telah menerima Surat Peringatan dari Dinas Perdagkum Ponorogo," ucap Debi, Minggu (14/6/2026). 

Dengan adanya tindakan tegas dari Dinas Perdagkum Ponorogo, Grib Jaya Ponorogo terus mendorong dan mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan untuk koperasi agar lebih profesional, mandiri, dan taat asas. Langkah ini juga sebagai bentuk penguatan tata kelola, evaluasi kesehatan koperasi (melalui Rapat Anggota Tahunan), hingga penertiban izin usaha, guna mencegah penyimpangan praktik di lapangan yang nanti nya juga akan berimbas kepada warga masyarakat Ponorogo. (Jaya).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kuasa Hukum Korban Kerusuhan Piala Ketua PSSI Banyuwangi: Seret Panpel ke Ranah Hukum sebagai Kado HUT Bhayangkara ke-80
Next Article
Kapolda Jatim Hadiri Wayang Kulit Hari Bhayangkara ke-80 di Banyuwangi, Gaungkan Semangat “Polri untuk Masyarakat”

Related to this topic:

Be the first to write a comment.