BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Kuasa Hukum korban kerusuhan Turnamen Piala Ketua PSSI Banyuwangi, Raden Bomba Sugiarto, SH., MH., mendesak Kapolresta Banyuwangi untuk mengusut secara menyeluruh peristiwa kerusuhan yang terjadi pada laga semifinal antara Persegam Gambiran melawan Desi Banteng FC Muncar di Lapangan Maron, Kecamatan Genteng.
Selain memburu para pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan, Ketua Umum Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB) itu meminta penyidik juga harus mengungkap kelalaian panitia pelaksana (Panpel) yang dinilai berpotensi menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kerusuhan.
BACA JUGA :
Didakwa Terima Fee Proyek, Pengacara Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum
Pernyataan tersebut disampaikan Bomba usai mendampingi para korban memenuhi panggilan pemeriksaan Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Banyuwangi, Minggu (14/6/2026) sore.
Sebanyak 5 korban, termasuk pelapor Arif Rizki Pratama (21), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait insiden yang terjadi pada Kamis (28/5/2026) lalu.
Menurut Bomba, fakta bahwa bentrokan terjadi bahkan sebelum pertandingan dimulai menjadi indikator kuat adanya persoalan serius dalam sistem pengamanan dan tata kelola pertandingan.
"Kerusuhan terjadi sebelum kick-off. Ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam aspek pengamanan maupun manajemen pertandingan. Karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku di lapangan, tetapi harus menyentuh akar persoalan yang menyebabkan peristiwa ini bisa terjadi," tegas Bomba.
Sebagai kuasa hukum korban, Bomba menekankan terdapat sejumlah unsur-unsur pidana yang layak didalami penyidik, mulai dari kesiapan pengamanan, pemetaan risiko pertandingan, hingga fasilitas pendukung yang tersedia di lokasi pertandingan.
Ia menyoroti minimnya sekat pemisah antar suporter, keterbatasan personel keamanan, serta langkah mitigasi yang dinilai kurang maksimal dalam mengantisipasi potensi konflik antar kelompok pendukung.
Menurutnya, pertandingan yang mempertemukan tim dengan basis suporter besar dan rivalitas tinggi seharusnya dikategorikan sebagai laga berisiko tinggi yang membutuhkan pengamanan ekstra.
"Jika potensi kerawanan sudah dapat diprediksi sejak awal, maka penyelenggara memiliki tanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah pencegahan. Keselamatan penonton merupakan prioritas utama yang tidak boleh diabaikan," ujarnya.
Bomba juga menyayangkan, proses penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak laporan polisi dibuat pada 29 Mei 2026.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, sebagai kuasa hukum korban, kami melihat penanganan perkara ini terkesan lamban. Korban tentu berharap, adanya kepastian hukum dan langkah konkret dari aparat penegak hukum," katanya.
Dalam keterangannya, Bomba mengingatkan bahwa penyelenggaraan kompetisi olahraga wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurutnya, Pasal 103 UU Keolahragaan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian penyelenggara apabila terbukti tidak memenuhi standar teknis, keselamatan, kesehatan, maupun keamanan dalam penyelenggaraan pertandingan.
"Undang-undang sudah mengatur secara jelas mengenai tanggung jawab penyelenggara. Karena itu, aspek ini juga perlu menjadi bagian dari penyelidikan agar kasus ini dapat diungkap secara utuh dan objektif," tegasnya.
Bomba mengungkapkan bahwa sebelum turnamen berlangsung, Ketua PSSI Banyuwangi Michael Edy Hariyanto telah mengingatkan seluruh peserta agar menjaga sportivitas dan mengendalikan suporter masing-masing.
Bahkan, kata Bomba, Michael menegaskan kepada panitia dan perangkat pertandingan agar tidak ragu memberikan sanksi tegas, termasuk diskualifikasi, kepada tim yang suporternya melakukan tindakan anarkis atau menyerang pemain.
"Ketua PSSI Banyuwangi sejak awal sudah mengingatkan, agar seluruh tim bermain fair play dan mampu mengendalikan suporternya. Bahkan beliau menyampaikan, bahwa tim bisa didiskualifikasi apabila suporternya melakukan tindakan yang merusak jalannya pertandingan," ujar Bomba.
Dalam pendalaman kasus ini, Bomba juga mengungkap adanya informasi bahwa pada saat technical meeting menjelang semifinal, salah satu ofisial tim peserta telah mengusulkan agar pertandingan dipindahkan ke lokasi yang lebih netral dan representatif.
Menurutnya, usulan tersebut muncul karena adanya kekhawatiran terhadap potensi kerawanan pertandingan yang mempertemukan dua tim dengan basis suporter besar.
Selain itu, Bomba menyebut terdapat pengakuan bahwa kondisi lapangan yang digunakan dalam turnamen tersebut dinilai kurang layak untuk menggelar pertandingan babak semifinal dengan tensi tinggi dan jumlah penonton yang besar.
"Fakta-fakta seperti ini tentu perlu didalami penyidik untuk mengetahui apakah terdapat hubungan dengan terjadinya kerusuhan yang mengakibatkan korban luka dan kerugian materiil maupun inmateriil," katanya.
Bomba menegaskan bahwa para korban yang didampinginya tidak hanya menginginkan para pelaku dihukum, tetapi juga meminta aparat penegak hukum mengusut dan menyeret panitia pelaksana (Panpel) turnamen dimuka hukum.
Karena itu, ia meminta penyidik Polresta Banyuwangi mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban.
"Kami akan terus berupaya secara hukum menangani dan memproses perkara ini sampai tuntas. Yang dicari para korban bukan sekadar siapa yang memukul atau melakukan kekerasan, tetapi juga mengapa kerusuhan itu bisa terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tersebut," pungkas Bomba.
Hingga berita ini ditulis, Polresta Banyuwangi masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan sejumlah saksi guna mendalami rangkaian peristiwa kerusuhan dalam Turnamen Piala Ketua PSSI Banyuwangi. (rag/bp-bwi)