Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Soroti Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun Batu, H. Khamim Tohari Desak APH Usut Tuntas

Batu || Bratapos.com – Aroma tidak sedap terkait dugaan Praktik Pungutan Liar (Pungli) dan jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu kian menyengat. Kasus yang kini menjadi buah bibir di tengah masyarakat tersebut memantik reaksi keras dari jajaran legislatif Kota Batu.

Anggota DPRD Kota Batu dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Khamim Tohari, S.Sos, secara tegas mendesak pihak Kepolisian dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu untuk segera mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Hal ini menyusul adanya keberanian para korban yang mulai melaporkan praktik ilegal tersebut ke pihak berwajib dengan bukti transfer mencapai belasan juta rupiah.

BACA JUGA : Bumi Surabaya Berdarah: Kekerasan Lepas Kendali, Hukum dan Pemimpin Mana yang Bisa Diandalkan?

H. Khamim Tohari yang juga dikenal sebagai mantan wartawan senior di Malang Raya ini menegaskan, bahwa fungsi pengawasan DPRD harus berjalan maksimal demi melindungi warga, terutama para pedagang kecil yang rentan menjadi korban oknum tidak bertanggung jawab.

“Sebagai wakil rakyat, kami mendesak agar kasus dugaan pungli dan jual beli lapak ini segera diusut tuntas. Jangan sampai ini menjadi bola liar. Jelas sekali bahwa Fasilitas Umum (Fasum) itu milik negara, tidak boleh diperjualbelikan demi kepentingan pribadi atau kelompok dengan dalih apa pun,” tegasnya kepada awak media, Minggu (17/5/2026).

Lebih lanjut, politisi banteng ini menyoroti status lahan yang digunakan. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik jual beli di atas lahan Fasum adalah pelanggaran hukum yang nyata. Ia meminta Pemkot Batu tidak hanya sekadar menertibkan, tetapi juga memberikan solusi konkret.

"Lapak itu berdiri di atas Fasum, itu ilegal. Kalau dikuasai pribadi untuk keuntungan komersial, itu sudah melanggar hukum. Pemkot Batu melalui Satpol PP harus berani menindak tegas, namun tetap harus memberikan solusi, misalnya dengan relokasi yang layak," tambahnya.

Khamim khawatir, jika penegakan aturan dilakukan tanpa solusi relokasi, para PKL akan terus terhimpit dalam lingkaran setan pungli demi alasan "urusan perut".

Terkait proses hukum yang tengah berjalan, H. Khamim Tohari menyatakan dukungannya secara penuh kepada Satreskrim Polres Batu untuk mengungkap siapa saja aktor di balik praktik haram ini.

"Kami mendukung penuh langkah Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Satreskrim Polres Batu. Penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih. Telusuri asal-usul lapak tersebut dan siapa yang bermain di belakangnya," pungkasnya.

Menutup pernyataannya, ia memastikan bahwa pintu DPRD Kota Batu terbuka lebar bagi para pedagang yang merasa dirugikan. Ia siap memfasilitasi audiensi atau hearing untuk mencari jalan keluar bagi masa depan para pedagang di Kota Batu.

"Kami siap menampung aspirasi korban. Silakan datang ke kantor dewan, kita agendakan hearing. Kami akan bantu carikan solusi agar mereka bisa berjualan di tempat yang sesuai peruntukannya dan legal secara hukum," tutupnya. (Zen)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
905 Law Office Banyuwangi Raih Silver Award FIFGROUP 2025, "Fatih Mujabur Rahman" Masuk 10 Besar Lawyer Nasional
Next Article
Hari Kebangkitan Nasional 2026: Pimpinan Redaksi Bratapos Dr. Zaibi Susanto, SH,. MH. Ajak Generasi Muda Lanjutkan Cita-Cita Pahlawan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.