Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

SPPG Rubaru Sumenep Dapat Kecaman Dari Wali Murid, Menu MBG Kering Dua Hari Satu Porsi

SUMENEP// Bratapos.com- Kritik keras kembali menggema terhadap pelaksanaan program SPPG di Rubaru yang dikelola Yayasan Rumah Juang Garuda Emas. Wali murid, Imam Mustain R, melontarkan kecaman tajam dengan menuding pengelola abai terhadap aturan Badan Gizi Nasional (BGN) dan lalai menjamin keselamatan serta kualitas konsumsi anak-anak.

Sorotan utama diarahkan pada penggunaan susu berperisa dalam menu SPPG, yang secara tegas dilarang oleh BGN. Dalam pedoman resmi, BGN mewajibkan konsumsi susu full cream tanpa rasa demi menjaga asupan gizi seimbang dan menghindari kelebihan gula pada anak usia sekolah.

BACA JUGA : Ramai Kewalahan Diserbu Pembeli, Muncul Ide Investasi Akhirnya Macet, Selebgram Cantik Nangis

“Ini bukan lagi sekadar menu tidak layak. Ini sudah masuk dugaan pelanggaran aturan nasional. BGN jelas melarang susu rasa. Tapi yang dibagikan justru susu berperisa. Pertanyaannya sederhana: pengelola ini tidak tahu aturan, atau sengaja mengabaikannya?” tegas Imam dengan nada keras di depan awak media, Sabtu (17/1/2026).

Menurutnya, pelanggaran tersebut mencerminkan buruknya tata kelola SPPG. Ia menilai pengelola terkesan hanya mengejar formalitas program tanpa memahami substansi gizi dan regulasi yang mengikat.

Imam juga menilai penggunaan susu rasa mengindikasikan potensi penekanan biaya yang mengorbankan kualitas. “Susu full cream jelas lebih mahal. Kalau diganti susu rasa, ini patut dicurigai. Apakah ini soal efisiensi, atau ada permainan dalam pengadaan?” sindirnya.

Kritik juga mengarah pada menu kering MBG yang disebut dirapel untuk jatah dua hari, namun dinilai sama sekali tidak mencerminkan nilai harga yang seharusnya diterima siswa. Imam menilai kebijakan tersebut semakin menegaskan adanya ketimpangan antara anggaran, porsi, dan realisasi menu di lapangan.

"Menu kering ini dirapel untuk dua hari, tapi porsinya seperti satu kali jatah. Ini logika yang tidak masuk akal. Pertanyaannya jelas: harga menu kering ini dihitung pakai porsi kecil atau porsi besar? Kalau ikut porsi besar, lalu ke mana selisihnya?" kritik Imam dengan nada tajam.

Menurutnya, praktik merapel menu kering bukan sekadar persoalan teknis distribusi, melainkan berpotensi menjadi bentuk pengaburan tanggung jawab anggaran. Ia menilai anak-anak dipaksa menerima porsi minimal untuk menutup kewajiban dua hari konsumsi, sementara nilai program tetap diklaim utuh.

"Kalau satu paket kering dianggap cukup untuk dua hari tanpa penyesuaian porsi dan nilai gizi, itu bukan efisiensi, itu pemangkasan hak anak. Jangan jadikan istilah ‘menu kering’ sebagai pembenaran pengurangan kualitas," tegasnya.

Imam menyebut kebijakan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan SPPG berjalan tanpa standar yang jelas dan tanpa pengawasan ketat, sehingga membuka ruang praktik asal jalan yang merugikan penerima manfaat.

"Program gizi seharusnya dihitung per hari, bukan disiasati dengan paket hemat dua hari. Kalau seperti ini, SPPG kehilangan maknanya," ujarnya lagi.

Tak berhenti di situ, Imam kembali mempertanyakan legalitas katering dan pengawasan dapur. Hingga kini, menurutnya, tidak pernah ada penjelasan terbuka mengenai izin usaha katering, sertifikat laik hygiene sanitasi, maupun audit dapur oleh dinas kesehatan.

“Anak-anak ini bukan kelinci percobaan. Kalau dapurnya tidak diawasi, menunya melanggar aturan BGN, lalu siapa yang bertanggung jawab jika terjadi dampak kesehatan?” ujarnya.

Ia menyebut kondisi ini sebagai kelalaian sistemik, di mana pengelola yayasan, pelaksana teknis, dan pihak pengawas sama-sama gagal menjalankan fungsi kontrol. Minimnya transparansi kepada wali murid memperkuat dugaan bahwa program dijalankan tanpa akuntabilitas.

“SPPG ini dibiayai dan membawa nama kepentingan publik. Tapi praktiknya seperti proyek tertutup. Tidak ada paparan standar menu, tidak ada laporan pengawasan, tidak ada ruang klarifikasi,” kata Imam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Rumah Juang Garuda Emas belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran aturan BGN tersebut. Sementara itu, desakan agar BGN, dinas kesehatan, dan inspektorat turun langsung melakukan pemeriksaan mulai menguat di kalangan wali murid.

Imam menegaskan, jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka SPPG bukan lagi program pemenuhan gizi, melainkan contoh nyata gagalnya pengawasan negara di tingkat akar rumput.

“Kalau aturan BGN saja dilanggar terang-terangan, lalu apa jaminannya program ini dijalankan dengan niat baik?” pungkasnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemkab Sumenep Gandeng SKK Migas dan KEI Turun Ke Kepulauan Tangani Stunting
Next Article
Az-Syahra Nastiti Ramadhani Siswi SMP Raih Juara 2 Matematika di Ajang GCO se-Madura

Related to this topic:

Be the first to write a comment.