Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tanah Kas Desa Astapah Dikuasai Pribadi, Terindikasi Jual Beli

Sampang,bratapos.com - Pengelolaan tanah percaton di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, diduga bermasalah. Pasalnya, ada salah satu tanah percaton di desa tersebut yang dikuasai secara pribadi oleh tokoh masyarakat tanpa ada sistem sewa dengan pemerintah desa.

Tanah kas desa itu berlokasi di pinggir wisata gubuk apung milik desa Astapah Sampang-Omben. Di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah pribadi 

BACA JUGA : Diduga Kemahalan Pavingisasi Dusun Wonosari Desa Klantingsari Kecamatan Tarik

Diketahui, bangunan rumah tersebut milik pribadi tokoh setempat. Namun, pemanfaatan tanah aset desa itu dilakukan tanpa ada perjanjian sewa dengan pemerintah desa. 

Pasalnya tanah tersebut sudah SHM sementara bangunan rumah beserta pagarnya diduga berdiri di tanah pecaton/aset Desa 

Menurut warga yang mengetahui hal itu menyampaikan pada awak media tanah yang dibangun rumah pribadi sebagian masuk aset desa," Itu tanah pecaton, yang di jual belikan, ada sebagian memang yang milik pribadi tapi tidak selebar itu mas, katanya. 

" Ada tanah aset desa yang di ambil, pemilik pertamanya tokoh di astapah karena rame jadi perbincangan, tanah tersebut dijual oleh tokoh tersebut, ucapnya.

" Tanah dan bangunan itu sudah dua kali diperjual belikan, sempat kita tegur makelar tanahnya namun jawaban nya cukup tenang, " Itu tanah pecaton kenapa di jual, ucapnya., " Kok berani jual tanah itu, nanti akan jadi masalah kebelakangnya, tambah ungkap warga tersebut. 

Namun jawaban makelar tanah sebut saja (Garong) mengatakan, " Iya kalau jadi masalah pasrahkan saja sama kadesnya, katanya warga menirukan ucapnya Garong. 

Pengakuan dari warga bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Kades Astapah Moh. Sohib kepada media. 

Saat dikonfirmasi Moh. Sohib mengatakan bahwa tanah kas desa di lokasi tersebut tidak mengetahui adanya jual beli, saya Gak Tahu kalau ada jual beli, mas tapi memang tanah itu sebagian sudah SHM, milik pribadi kalau lebar dan panjangnya sudah merambat ke aset desa saya juga gak tahu itu, ucapnya Sohib Dengan Polosnya. 

Nanti kita akan selesaikan mas, kalau emang ada tanah caton yang di ambil kita akan bongkar bagunannya, timpalnya 

Aturan pemanfaatan tanah kas desa berpedoman pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 1 Tahun 2016. Tanah kas desa adalah aset desa yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa atau BUMDes, sehingga dilarang keras untuk dijual, dijaminkan, atau dimanfaatkan secara perorangan.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Hari Kebangkitan Nasional 2026: Advokat Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H. Dorong Generasi Muda Melek Hukum dan Berani Bersuara
Next Article
Pelantikan DPW Madas Nusantara Bali Berlangsung Khidmat dan Aman

Related to this topic:

Be the first to write a comment.