Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Warga keluhkan Warung Berjejer Penuhi Trotoar Jl. Ahmad Yani Senori

‎‎Tuban || Bratapos.com -  Fasilitas umum yang seharusnya menjadi hak pengguna jalan justru diduga diambil alih dan dialihfungsikan demi kepentingan pribadi. Kondisi ini terlihat nyata sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, di mana trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki kini berubah fungsi dan dijadikan tempat mendirikan warung jualan.

‎Dari pantauan awak media di lapangan, nampak jelas warung-warung berdiri berjejer rapi menempati badan trotoar. Pejalan kaki terpaksa turun ke jalan raya karena jalannya sudah tertutup sepenuhnya oleh bangunan dagangan. Ruang publik yang seharusnya bebas diakses justru berubah menjadi lahan usaha pribadi tanpa terlihat adanya izin atau ketentuan yang mengatur.

‎Warga pengguna jalan pun merasa dirugikan dan mempertanyakan keberanian pihak yang mendirikan bangunan di atas trotoar tersebut. Padahal trotoar adalah ruang milik jalan yang fungsinya untuk keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki, bukan untuk dimanfaatkan secara sepihak menjadi tempat usaha.

‎Melihat pelanggaran yang terang-terangan ini, masyarakat sekitar dan pengguna jalan sepakat menuntut agar Satpol PP Kabupaten Tuban segera turun ke lokasi, melakukan peninjauan langsung, dan menertibkan bangunan yang mendirikan warung di atas trotoar tersebut. Jangan sampai fasilitas umum milik negara terus-menerus dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu tanpa ada tindakan penertiban yang tegas.

‎Redaksi telah berupaya menghubungi Satpol PP Kabupaten Tuban untuk meminta tanggapan dan rencana tindak lanjut, namun hingga berita ini dinaikkan belum ada penjelasan resmi. Ruang hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Pers.

Pewarta BR

BACA JUGA : 240 Warga Pasarkemis Resmi Dikukuhkan Jadi Kader Gerindra

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Cinta Ditolak, Berujung Pidana: Pertengkaran Berulang Berujung Saling Lapor di Polres Bojonegoro
Next Article
Gathering TNI dan Media : Perkuat Sinergi, Media Sebagai Mitra Strategis Dalam Membangun Komunikasi TNI Dengan Masyarakat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.