Kota Madiun || Bratapos.com – Konsep wisata religi terintegrasi yang tengah dikembangkan Pemerintah Kota Madiun pada era Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun dinilai berpotensi menjadi harapan kosong apabila tidak disertai pembacaan yang jernih terhadap persoalan mendasar, yakni pengelolaan sampah.
Pariwisata bukan sekadar soal meningkatkan angka kunjungan. Lebih dari itu, sektor ini menuntut kesiapan infrastruktur, daya saing pelayanan, kebersihan lingkungan, serta sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tanpa fondasi tersebut, destinasi wisata hanya akan menjadi proyek simbolik yang rapuh.
BACA JUGA :
Polemik Tambang Sayutan Belum Tuntas, RDP DPRD Magetan Hanya Hasilkan Penghentian Sementara
Isu sampah sendiri kini menjadi perhatian nasional. Kementerian Pariwisata di bawah kepemimpinan Widiyanti Putri Wardhana tengah mendorong penanganan serius di berbagai destinasi.
Bahkan Presiden Prabowo telah meluncurkan Gerakan Indonesia Asri dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Bogor, 2 Februari 2026, sebagai program prioritas nasional yang menekankan kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, hingga aparat TNI-Polri untuk membersihkan destinasi wisata.
Namun, situasi berbeda terlihat saat peluncuran Wisata Religi Terintegrasi di Madiun. Isu pengelolaan sampah, termasuk rencana alih fungsi TPA Winongo menjadi kawasan wisata, tidak disampaikan secara komprehensif kepada publik.
“Pariwisata tanpa kesiapan pengelolaan sampah bukanlah kemajuan, melainkan potensi krisis yang ditunda,” tegas Pengamat Kebijakan Publik, Putut Kristiawan, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, Kota Madiun saat ini berada pada peringkat ke-9 dari 336 daerah yang dinyatakan darurat sampah berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah.
Status tersebut, kata dia, seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah konkret dan sistematis. Namun hingga kini, kebijakan yang terukur belum terlihat. TPA Winongo yang masih aktif justru dibangun piramida sebagai ikon wisata tanpa kejelasan alih fungsi maupun kajian dampak sosial dan ekonomi yang matang.
Putut mengingatkan, sejarah kelam pengelolaan sampah di Indonesia tidak boleh dilupakan. Tragedi longsoran sampah di TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2005 menewaskan 157 jiwa dan menjadi salah satu bencana lingkungan terbesar di Indonesia. Peristiwa tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).
“Sejarah telah mencatat bahwa kelalaian dalam mengelola sampah bukan hanya persoalan estetika kota, melainkan soal keselamatan manusia,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, meliputi pengurangan dan penanganan dari hulu hingga hilir.
“Tidak bisa disebut pengelolaan sampah apabila hanya menyentuh satu sisi. Jika hanya hulu atau hanya hilir yang ditangani, masalah akan tetap tumbuh di sisi lainnya,” jelasnya.
Lebih jauh, Putut menilai kepemimpinan publik juga diuji melalui komunikasi kebijakan. Kritik masyarakat terhadap isu sampah seharusnya dibaca sebagai alarm meningkatnya kesadaran lingkungan, bukan sebagai serangan politik.
Di era keterbukaan informasi, satu pernyataan pejabat publik dapat membentuk opini luas baik positif maupun negatif. Karena itu, transparansi dan kejelasan arah kebijakan menjadi kunci.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sampah yang dibakar atau ditumpuk, melainkan sampah yang dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia pun menutup dengan penegasan bahwa masa depan Kota Madiun tidak ditentukan oleh megahnya ikon wisata, melainkan oleh keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan dasarnya.
“Masa depan kota tidak ditentukan oleh megahnya ikon wisata, tetapi oleh keseriusan mengelola persoalan dasarnya. Sudah waktunya pemerintah daerah membaca kembali amanat UU 18/2008 denga Un jujur dan konsisten,” pungkas Putut.
Prev Article
Latihan Perdana Anti Akses–Anti Amfibi, TNI AL Tunjukkan Kekuatan Tempur dan Sitaan Tambang Rp173,6 Miliar
Next Article
Harkuna’PT Wanshuai dan PT HAM Wajib Patuhi Standar Perizinan Di WPR GB