Bojonegoro || Bratapos.com – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Pertamina 54.621.21 Sambeng, Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, terus menjadi perhatian publik. Meski telah diberitakan oleh sejumlah media online dan upaya konfirmasi telah dilakukan, hingga Sabtu malam (18/7/2026) belum ada tanggapan resmi dari pihak SPBU maupun aparat penegak hukum yang dimintai klarifikasi.
Sementara itu, Majid Selaku Mandor SPBU 54.621.21 Sambeng Kecamatan Kasiman Ketika dikonfirmasi pewarta melalui pesan id WhatsApp terkait perihal diatas ia memilih bungkam meskipun pesan sudah terkirim bertanda centang dua.
BACA JUGA :
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Dan Sejumlah Anggota Polisi Atas Dugaan Peredaran Narkoba
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H. serta Kanit Reskrim Unit 1 Satreskrim Polres Bojonegoro IPTU Michel Manansi. Hingga berita ini diterbitkan, keduanya juga belum memberikan tanggapan meskipun pesan yang dikirim telah menunjukkan tanda centang dua.
Belum adanya penjelasan resmi dari pihak-pihak yang dimintai konfirmasi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana perkembangan penanganan informasi tersebut. Namun demikian, belum adanya respons tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pembiaran maupun keterlibatan pihak tertentu. Seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga berharap persoalan ini tidak berhenti pada pemberitaan semata, melainkan ditindaklanjuti secara profesional oleh instansi yang memiliki kewenangan.
"Kami meminta PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan audit terhadap sistem penyaluran solar bersubsidi di SPBU tersebut. Aparat penegak hukum juga diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tindak lanjut informasi yang telah beredar. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, proseslah sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat menilai pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi harus diperkuat karena solar bersubsidi merupakan barang yang dibiayai negara untuk kepentingan masyarakat dan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dinilai perlu ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi Penarealita.com tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak SPBU Pertamina 54.621.21 Sambeng, PT Pertamina Patra Niaga, Satreskrim Polres Bojonegoro, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Setiap tanggapan yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang.
Pewarta BR
Tautan Hak Jawab Resmi
Masyarakat dan pembaca dapat mengakses pernyataan serta klarifikasi lengkap dari PT Pertamina Patra Niaga melalui tautan resmi berikut :
https://bratapos.com/hak-jawab-pertamina-patra-niaga-bojonegoro
Prev Article
Diduga Diserobot, Tanah Wakaf Masjid Baitul Mutaqqin Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana
Next Article
MIO Indonesia Siapkan Dumas ke Polda Metro Jaya: Hotman Paris Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan