Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Pungli Berkedok Iuran di SDN Sisir 1 Batu Mencuat, Wali Murid Menjerit: Katanya Sekolah Negeri Gratis?

Batu || Bratapos.com – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan adanya keluhan dari wali murid terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sisir 1 Kota Batu, Jawa Timur.

Meski pemerintah gencar mengampanyekan sekolah gratis, namun realita di lapangan justru berbanding terbalik dengan beban biaya yang mencekik wali murid.

BACA JUGA : Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Dan Sejumlah Anggota Polisi Atas Dugaan Peredaran Narkoba

Prahara ini mencuat setelah seorang wali murid berinisial AS membeberkan adanya sejumlah iuran yang dinilai tidak masuk akal. 

Kepada awak media, AS mengaku terbebani dengan tarikan uang paguyuban sebesar Rp 20 ribu setiap bulan, biaya Lembar Kerja Siswa (LKS) senilai Rp 41 ribu per semester, hingga biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang fantastis mencapai Rp 750 ribu.

"Jujur, saya sangat keberatan. Pendapatan saya hanya dari mengojek, itu pun tidak tentu. Setahu saya sekolah negeri itu gratis, tapi kenapa ini justru banyak tarikan biaya," keluh AS dengan nada kecewa, Minggu (17/5/2026).

Pria dua anak ini juga menyayangkan sikap pihak sekolah yang dinilai kurang transparan dalam memberikan rincian kegunaan uang tersebut. Ia mempertanyakan apakah praktik ini sudah sepengetahuan Dinas Pendidikan Kota Batu atau hanya kebijakan sepihak oknum sekolah.

Menanggapi carut-marut iuran di SDN tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Ir. Alfi Nurhidayat, S.T., M.T., Ph.D, angkat bicara. Dengan tegas, Ia menyatakan bahwa segala bentuk pungutan di sekolah negeri adalah pelanggaran hukum.

"Kami melarang keras adanya pungutan dengan dalih apapun. SDN sudah mendapatkan kucuran dana BOS dan anggaran sarana prasarana dari pemerintah. Jika terbukti ada oknum sekolah yang bermain, akan kami berikan sanksi berat!" tegas Alfi saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, regulasi terkait hal ini sudah sangat jelas tertuang dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan, serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun, praktik jual beli LKS dan iuran wajib tersebut diduga kuat melanggar aturan Ombudsman RI dan Permendikbud. Berikut adalah poin-poin krusial yang kerap dilanggar:

Jual Beli LKS: Sekolah negeri dilarang keras mewajibkan pembelian LKS karena buku teks utama sudah ditanggung pemerintah.

Pungutan PPDB: Uang pengembangan diri sebesar Rp 750 ribu tanpa transparansi dan persetujuan yang jelas dari wali murid berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi.

Uang Paguyuban: Seharusnya bersifat sukarela tanpa nominal yang mengikat.

Hingga berita ini ditayangkan, Dewi selaku Kepala Sekolah SDN Sisir 1 Batu masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/5/2026) malam.

Masyarakat berharap, Dinas Pendidikan Kota Batu tidak hanya sekadar memberikan statemen di media, namun benar-benar turun ke bawah untuk memberantas "hantu" pungutan yang selama ini menghantui wali murid kurang mampu. (Zen/Tim)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Peringati HUT Perdana, Korps Laksamana Malahayati Banyuwangi Resmi Tetapkan Ketua Definitif
Next Article
Tanggapi Pernyataan Prabowo, Kanang: Warga Desa Memang Tak Pakai Dolar, Tapi Tetap Kena Dampaknya

Related to this topic:

Be the first to write a comment.