Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Gugatan SPPG MBG Terus Bergulir, Saksi Dari PT BPK Perintah Atasan

GRESIK || Bratapos.com. Gugatan PT Pangan Bumi Kuali (PT BPK) terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menghadirkan para saksi. Anehnya, para saksi yang dihadirkan tidak tahu langsung terhadap pokok masalah yang diajukan penggugat. 

Salah satu Kuasa Hukum tergugat yaitu Abdullah Syafi'i mengatakan, gugatan PT BPK terhadap pengelolaan SPPG dalam kasus pelanggaran kontrak kerjasama dalam sukses fee terhadap 8 SPPG yang dinilai dibawah koordator PT BPK. 

BACA JUGA : Masuki Tahap Replik, Penggugat Nilai Tergugat Alihkan Fokus dari Pokok Sengketa

Para saksi yang dihadirkan mulai dari jajaran Pimpinan PT BPK, konsultan teknologi informasi (TI) dan pengawas proyek pembuatan dapur MBG. Selain itu, salah satu saksi saat ditanya terkait isi perjanjian antara PT BPK dengan pengelola SPPG menjawab tidak mengetahui.

"Penggugat itu harus membuktikan terhadap tuduhannya sesuai gugatannya. Sebab sampai saat ini tuduhannya itu tidak ada dan tidak bisa membuktikan, diduga ini abal-abal mencari untung banyak "bati ake", tegas Kuasa Hukum tergugat yaitu Abdullah Syafi'i. Kemarin 9 Juni 2026.

Begitu juga dengan pengawas proyek pembangunan dapur MBG yang ternyata dari perusahaan konstruksi yang diduga dibentuk oleh penggugat sendiri. Sehingga, layanan suplai barang di dapur MBG disuplai oleh PT BPK. Selain itu, juga munculnya sukses fee per porsi MBG. 

"Para saksi yang dihadirkan bukan saksi fakta, karena tidak mengetahui langsung dari kerjasama antara PT BPK dengan para tergugat yaitu pengelola SPPG, sehingga tidak menyinggung pokok perkara dan tidak bisa membuktikan gugatan," kata Abdullah Syafi'i, Rabu, (10/6/2026). 

Selain itu, saksi pengawas proyek pembangunan dapur MBG dari perusahaan kontruksi tersebut juga tidak mengetahui adanya perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB). "Sehingga ada bangunan dan pengadaan barang yang harus dikerjakan tapi tidak dilaksanakan serta tidak dibelanjakan," katanya.

Sementara, Divisi Hukum Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP), Zaenal Abidin, mengatakan, saksi penggugat yang dihadirkan mengatakan tidak ada fee kepada PT BPK. "Saksi yang dihadirkan mengatakan tidak ada fee yang diberikan oleh PT BPK kepada yayasan," kata Zaenal Abidin. 

Sementara kuasa hukum penggugat yaitu Moh. Saleh Batalipu, mengatakan, para saksi yang dihadirkan hanya mengetahui adanya kerjasama antara PT BPK dengan mitra SPPG. 

"Para saksi yang dihadirkan hanya mengetahui adanya pembangunan dapur MBG dan adanya kerjasama antara PT BPK dengan SPPG, sehingga tidak tahu detail tentang keuntungan," kata Saleh Batalipu. 

Akhirnya sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Etri Widayati ditunda dua pekan untuk mendengarkan saksi lainnya. "Sidang ditunda dua pekan. Sebab, Minggu depan tanggal merah," kata Etri Widayati.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bupati Deli Serdang Ikuti Raker dan RDP Komisi II DPR RI Bahas Penataan PPPK dan Honorer
Next Article
Rehab Gedung Kantor Dan Bangunan Dishub Di Pertanyakan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.